Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Yunahar Ilyas: Fikih Perlindungan Anak, Sumbangan Muhammadiyah untuk Bangsa
Sunday 31 Jan 2016 14:13:13

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas.(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, Fikih perlindungan anak yang sedang dibahas dalam Rapat Kerja Tingkat Pusat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Surabaya 29 - 31 Januari 2016 merupakan sumbangan pemikiran Muhammadiyah untuk bangsa yang saat ini masih kurang serius untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari berbagai kekerasan.

Yunahar menyebutkan, banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh lingkungan sosial hingga orang tuanya sendiri mencerminkan perlindungan yang lemah dari sistem di masyarakat maupun Negara termasuk pemahaman yang kurang dari orang tua akan pengetahuan tumbuh kembang anak.

"Banyak negara maju yang telah secara spesifik memberikan perlindungan terhadap anak secara total. Di Amerika misalnya, anak - anak di Amerika telah dipahamkan apabila terjadi kekerasan mereka dapat menghubungi nomor telepon darurat seperti 911, sehingga orang tua-pun akan berpikir untuk melakukan kekerasan terhadapanaknya," jelas Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya tersebut.

Sementara itu menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, isu kekerasan terhadap anak telah menjadi isu nasional dan perlu mendapat perhatian serius semua pihak termasuk Muhammdiyah. "Kekerasan anak merupakan persoalan riil yang kita hadapi saat ini dan Majelis Tarjih merasa perlu untuk merumuskan Fikih yang memang menjadi kebutuhan masyarakat ini," jelasnya.

Rapat Kerja Tingkat Pusat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berlangsung 29 - 31 Januari 2016, dan diawali dengan Sarasehan dan juga dua seminar mengenai Fikih Anak yang menjadi masukan bagi Majelis Tarjih untuk merumuskan Fikih Perlindungan Anak.(mac/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]