Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pencemaran Nama Baik
Yulianis Tidak Mencemarkan Nama Baik Ibas
Tuesday 02 Apr 2013 18:52:46

Gandjar Laksamana, (kiri) pakar hukum pidana Universitas Indonesia dan Chandra M Hamzah mantan Ketua KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gandjar Laksamana, pakar hukum pidana Universitas Indonesia mengatakan secara tegas bahwa Yulianis, anak buah M Nazaruddin tidak bisa dianggap menecemarkan nama baik Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Bukan hanya karena Yulianis dilindung LPSK, tapi pernyataan Yulinias tidak ada unsur menghina putera Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI itu.

Jika setiap orang melaporkan hal yang dianggap tidak di sukai, katanya, maka semua orang pasti akan berdatangan ke kantor Polisi. Misalnya saja, ada orang yang lagi berbicara, tapi lawan bicaranya tidak mendengarkan, yang jelas si orang yang berbicara itu merasa tidak senang. "Karena tidak senang, bukan berarti orang itu dilaporkan ke polisi," kata Gandjar, usai menjalani diskusi bulanan di gedung Kementerian Hukum dan HAM, pada Selasa (4/3).

Begitu juga dengan pernyataan Yulianis. Mantan wakil Direktur Keuangan PT Grup Permai itu mengatakan bahwa Ibas menerima uang dari Nazaruddin. "Kata menerima bukan berarti menerima suap. Yulianis hanya bilang Ibas menerima uang dari Nazar. Yulianis tidak mengatakan Ibas menerima suap kok. Kalau bilang menerima suap baru dikatakan pencemaran nama baik," terangnya.

Jadi, masih kata Gandjar, penyidik Kepolisian harus paham mana yang masuk pencemaran nama baik dan mana yang tidak. "Yang nama tindakan tidak menyenangkan itu adalah, kewajiban atau kerja kita terhalang karena ulah orang yang menghina itu."

Gandjar pun mencontohkan, hampir sebagian besar demo, pasti para orator mengritik Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi saat pendemo itu katakan menghina atau mengritik, selama ini tidak ada masalah. "Penegak hukum kita yang tidak bisa membedakan mana yang penghidaan mana yang tidak," ujarnya.

Seperti diketahui, Ibas melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya karena Putera SBY itu merasa dicemarkan nama baiknya. Yulianis mengatakan bahwa ada aliran dana dari peruhaan Nazaruddin kepada Ibas. Karena itulah, Ibas melaporkan Yulianis karena merasa nama baiknya tercemar.(bhc/din)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]