Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
YouTube
YouTube TV Kini Meluncur di AS
2017-04-06 11:07:46

Ilustrasi. YouTube TV.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Google meluncurkan layanan YouTube TV di beberapa kota di Amerika Serikat, setelah Februari lalu tersiar kabar mengenai layanan televisi itu.


Mengutip Phone Arena, layanan itu baru tersedia untuk New York, Los Angeles, San Francisco Bay Area, Chicago dan Philadelphia.

Meskipun baru ada di lima kota, Google mengklaim layanan itu akan segera tersedia untuk pasar AS lainnya.

Layanan televisi berbayar itu bisa dinikmati dengan merogoh kocek 35 dolar per bulan, setengah harga leih murah dari pada layanan kabel di sana.

YouTube TV menawarkan langganan live streaming dari ABC, CBS, FOX, NBX, ESPN, Fox Sport Newtworks, COmcast SportsNet dan stasiun lainnya. Selain itu, pengguna juga dapat menyaksikan acara berita dan olah raga dari stasiun tv lokal berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka.

YouTube TV juga menayangkan saluran tradisional kabel seperti FX, USA, Disney Channel, Bravo, MSNBC dan Fox News.

Harga 35 dolar juga sudah termasuk DVR cloud dengan kapasitas penyimpanan tidak terbatas, artinya, pengguna dapat merekam acara dalam waktu yang bersamaan.

Siaran tv itu dapat dinikmati melalui komputer, tablet atau ponsel, juga televisi melalui Google Chromecast.(na/Antaranews/bh/sya)


 
Berita Terkait YouTube
 
Daftar 5 Situs Mengunduh Lagu di YouTube Menjadi MP3 Tanpa Aplikasi
 
YouTube TV Kini Meluncur di AS
 
Waspada, Video Berkedok Kartun Anak Beredar di YouTube
 
Indonesia Bisa Nikmati YouTube secara Offline
 
YouTube Didesak Cabut Lagu John Lennon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]