Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
YouTube
YouTube Dorong Pengguna Beri Komentar dengan Nama Asli
Tuesday 24 Jul 2012 23:36:17

Youtube (Foto: youtube.com)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kini situs berbagi video YouTube.com makin gencar menekankan para pengunggah komentar dan video agar menggunakan nama asli.

Situs milik Google ini sebenarnya telah memberi pilihan untuk menghubungkan akun YouTube dengan Google+ sejak Juni lalu. Namun, kini mereka makin aktif mendorong terjadinya perubahan dengan memunculkan pop-up.

Langkah ini disinyalir sebagai salah satu cara Google memerangi penyalahgunaan ruang komentar. Umumnya ruang komentar dinilai sebagai tempat lontaran kata-kata yang kurang santun.

Ketika menggunakan nama asli ketimbang nama samaran, para pengunggah komentar mungkin akan sedikit mengambil jeda untuk mempertimbangkan hal yang akan ditulisnya. Meskipun begitu, keefektifan cara tersebut masih dipenuhi tanda tanya.

Pilihan untuk menghubungkan akun YouTube dengan Google+ belum menjadi keharusan. Walaupun ketika pengguna menolak, Google akan memunculkan pilihan mengenai alasan penolakan tersebut, misalnya dengan kata-kata, "Saluran ini untuk penggunaan pribadi, tapi saya tidak bisa menggunakan nama asli."(bhc/nto)


 
Berita Terkait YouTube
 
Daftar 5 Situs Mengunduh Lagu di YouTube Menjadi MP3 Tanpa Aplikasi
 
YouTube TV Kini Meluncur di AS
 
Waspada, Video Berkedok Kartun Anak Beredar di YouTube
 
Indonesia Bisa Nikmati YouTube secara Offline
 
YouTube Didesak Cabut Lagu John Lennon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]