Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
YouTube
YouTube Didesak Cabut Lagu John Lennon
Thursday 27 Nov 2014 21:51:25

John Lennon (40) kelahiran 9 Oktober 1940 di Liverpool, Inggris dan Meninggal pada 8 Desember 1980 di New York, United States.(Foto: twitter)
LOS ANGELES, Berita HUKUM - Irving Azoff, seorang taipan industri musik global, berupaya menarik lagu-lagu kliennya dari YouTube, layanan berbagi video.

Azoff, salah satu manajer artis paling terkemuka, melayangkan tuntutan pada YouTube, unit usaha Google Inc. Dalam kasus ini, Azoff mewakili 46 penggubah lagu yang bernaung di bawah perusahaan bentukannya, Global Music Rights (GMR). Perusahaan ini mengurus royalti artis dari stasiun radio, layanan musik digital, serta bar dan klub malam.

Seorang pengacara GMR pada Jumat pekan lalu mengirim dua surat ke YouTube. GMR mendesak perusahaan layanan video itu selekas mungkin menyetop pemutaran 20.000 lagu ciptaan artis GMR. Menurut Azoff, YouTube tak memegang lisensi dari perusahaannya. Dari puluhan ribu lagu, di antaranya merupakan karya John Lennon, the Eagles, Pharell Williams, Ira Gerswhin, serta Smokey Robinson.

Pengacara GMR mengirim surat lainnya pada Senin. Ia meminta YouTube menyerahkan dokumentasi mengenai lisensi apapun yang mereka punya. “Tampaknya YouTube terus menayangkan video lagu-lagu yang dikontrol GMR. Masing-masing tayangan merupakan pelanggaran hak cipta yang disengaja,” tulis pengacara perusahaan, Howard King.

Juru bicara Google segera menanggapi tuntutan GMR. Ia mengaku YouTube telah terikat kesepakatan dengan perusahaan rekaman, penerbit lagu, kelompok pengumpul lisensi, dan lainnya. Kesepakatan merupakan bagian dari perintisan layanan baru dari YouTube, yakni saluran video musik berlangganan yang dinamakan YouTube Music Key. “Untuk mewujudkan harapan agar tayangan video musik bisa tampil di YouTube,” perusahaan akan terus bekerja sama dengan pelaku industri musik, kata juru bicara.

Tantangan GMR ke YouTube merupakan konflik besar kedua bulan ini antara industri musik dan layanan penyedia musik di Internet. Dua pekan silam, penyanyi muda asal Amerika Serikat, Taylor Swift, meminta katalog lagunya dihapus dari layanan Spotify AB. Permintaan dilayangkan, sesudah Spotify menolak permohonan Swift untuk tak membagi album terbarunya secara cuma-cuma. Spotify memiliki paket berlangganan gratis yang disokong iklan.

Azoff mengaku mendirikan GMR akibat frustrasi atas sikap YouTube. Sebagai wakil artis, sudah bertahun-tahun Azoff berurusan dengan situs video itu. Biasanya, YouTube akan meminta Azoff membuktikan bahwa perusahaan milik Google itu tak memegang lisensi akan karya kliennya. Permintaan yang, katanya, nyaris mustahil.

Ia mengaku akan puas jika YouTube mencabut konten. Namun ia masih terbuka jika YouTube ingin mengajukan kontrak yang lebih baik secara finansial, yakni “berkali-kali lipat dari yang mereka bayarkan saat ini.”

Perseteruan datang di ujung ketegangan antara industri musik dunia dan YouTube, yang berbulan-bulan ini merundingkan lisensi Music Key. Layanan baru YouTube ini menetapkan biaya berlangganan bulanan bagi penggunanya, agar mereka dapat mengakses fitur musik dan lainnya tanpa batas dan bebas iklan.(Rolfe/WSJ/bhc/sya)


 
Berita Terkait YouTube
 
Daftar 5 Situs Mengunduh Lagu di YouTube Menjadi MP3 Tanpa Aplikasi
 
YouTube TV Kini Meluncur di AS
 
Waspada, Video Berkedok Kartun Anak Beredar di YouTube
 
Indonesia Bisa Nikmati YouTube secara Offline
 
YouTube Didesak Cabut Lagu John Lennon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]