Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Ganja
Yonif 113/JS Temukan Ladang Ganja di Aceh Besar
Wednesday 21 Oct 2015 01:08:21

Ilustrasi. Temuan ladang Ganja.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat pada, Senin (19/10) sekira pukul 11:00 Wib menemukan 2 Ha ladang Ganja di Desa Lamteuba Droe Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar.

Menurut informasi yang di terima awak media ini dari sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, menyebutkan, ladang Ganja tersebut ditemukan oleh Koordinator tentang materi perang yang di gelar personil TNI dari Yonif 113/JS yang di pimpin 9 orang pelatih.

Ladang ganja tersebut saat ini telah di serahkan ke pihak Polres Aceh besar.

Sementara Danrem 111/Lilawangsa Letkol. Infantri Dedi Agus Purwanto, SH saat di hubungi awak media ini melalui handpone selulernya membenarkan ada penemuan ladang Ganja tersebut, dan saat ini sudah di serahkan ke Polda Aceh melalui Polres Aceh Besar.

Inilah kronologis penemuan ladang Ganja seluas ± 2 Ha yang ditemukan oleh personil TNI dari Yonif 113/JS dan saat ini telah di serahlan kepada Sat Narkoba Polres Aceh Besar, bertempat di Desa Lamteuba Droe Kec. Seulimuem Kab. Aceh Besar.

Tanaman tersebut diperkirakan baru berumur 5 bulan dan pada pukul 11.00 WIB, koordinator latihan tentang materi perang hutan yang dipimpin bersama 9 orang pelatih lainnya sedang melaksanakan peninjauan medan, untuk mengadakan latihan aplikasi perang hutan Yonif 113/JS.

Sekira pukul 11.30 WIB, saat melintasi hutan, mereka menemukan ladang Ganja dengan luas ± 2 Ha. Kemudian pada pukul 18.00 WIB, setelah selesai melaksanakan kegiatan meninjau medan, melaporkan penemuan tersebut kepada Pasi Ops Yonif 113/JS Lettu Inf Simon Fredsy, sekira pukul 20.30 WIB, Pasi Ops Yonif 113/JS melaporkan temuan tersebut kepada Danyonif 113/JS.

selanjutnya Danyonif 113/JS selanjutnya melaporkan kepada Danrem 111/LW.
Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Aceh.(bh/kar)


 
Berita Terkait Ganja
 
• Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
• Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
• Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
• Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
• Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]