Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Budaya
Yang Diharapkan Dari Platform Indonesiana
2019-12-05 19:38:01

Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid.(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kegiatan budaya di Indonesia yang dibangun secara gotong-royong diharapkan memiliki pola hubungan yang baik dan sejalan berdasarkan 'Platform Indonesiana'.

Hal itu sebagai pemenuhan kebutuhan dan implementasi dari pemberlakuan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid mengungkapkan, guna meningkatkan fokus jangkauan dan kualitas pelaksanaan festival budaya maka diadakan berbagai festival budaya di daerah.

Meski begitu,lanjut dia, festival budaya berpotensi menjadi ajang untuk menguatkan karakter budaya bangsa. Festival juga dapat menjadi wahana untuk menumbuh-kembangkan identitas budaya yang memperlihatkan bukan hanya keunikan melainkan juga ketersambungan daerah.

Sementara itu, Tim Ahli Platform Indonesiana, Dede Pramayoza mengatakan bahwa pihaknya telah mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan seni budaya berkemajuan, berkembang, dan ketersambungan, sesuai dengan lima pilar, yaitu Gotong Royong, Partisipatif, Ketersambungan, Keragaman, dan Penguatan Lokal.

"Indonesiana diharapkan menjadi ruang yang menciptakan pola hubungan antar berbagai pihak yang berkepentingan (penyelenggara festival budaya). Supaya lebih mesra agar Indonesia lebih bahagia," kata Dede, dalam acara Timbang Pandang Perjalanan Platform Indonesiana, di The Sultan Hotel, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Untuk diketahui, Indonesiana saat ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan prinsip semangat gotong royong serta semua pihak yang memiliki kepedulian dan kepentingan atas pemajuan kebudayaan di Indonesia juga turut dilibatkan.(bh/mos)


 
Berita Terkait Budaya
 
Kenduri dan Kirab Agung Nusantara Jelang HUT RI Ke 77, Boki Ratu Nita: Budaya Menjadi Induk Segala Produk Hukum
 
Nadiem Makarim Harus Belajar Kembali Tentang Kebudayaan
 
Yang Diharapkan Dari Platform Indonesiana
 
MUI Dukung Penuh Tradisi Merlawu untuk Dakwah Islam
 
Revitalisasi TIM, Anies Berharap dapat Membentuk Ekosistem Kebudayaan Berkelas Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]