Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Yandri Susanto: Muhammadiyah Punya Andil Merawat Keberlangsungan Indonesia
2022-11-03 01:16:29

Wakil Ketua MPR Yandri Susanto.(Foto: Istimewa)
TARAKAN, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Yandri Susanto menyebutkan Muhammadiyah bersama Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasasi massa terbesar di Indonesia yang mempunyai andil untuk merawat keberlangsungan negara ini. Muhammadiyah dan NU adalah penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Karena itu Muhammadiyah harus peduli dan mau ambil bagian untuk merawat keberlangsungan negara ini," kata Yandri Susanto dalam Silaturahmi dengan Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara dan Anggota DPRD dan Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa malam (1/11). Silaturahmi ini dihadiri Ketua Pimpinan Muhammadiyah Kaltara, H. Syamsi Sarman, Ketua DPW PAN Kaltara Ibrahim Ali, Staf Khusus Wakil Ketua MPR Yahdil Harahap, Ketua Aisyiyah Hj. Mardiana.

Yandri mengatakan organisasi massa Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama lahir berdekatan, yaitu Muhammadiyah lahir tahun 1912, sedangkan Nahdlatul Ulama lahir 1926. "Kalau Muhammadiyah dan NU besar, maka tidak ada arus pemecah belah yang bisa masuk ke Indonesia. Kalau Muhammadiyah dan NU besar, dan seiring sejalan, maka tidak ada yang bisa memecah belah Indonesia," ujarnya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN ini menambahkan bila Muhammadiyah dan NU besar, maka Indonesia tidak mudah dimasuki oleh paham-paham sesat, radikalisme, dan terorisme. "Musuh kita yang paling utama adalah kebodohan dan kemiskinan. Sebenarnya Muhammadiyah mempunyai visi mengentaskan kemiskinan dan kebodohan. Itulah tugas dari persyarikatan," tuturnya.

Yandri juga menyebut kader Muhammadiyah harus peduli dengan politik. Sebab, semua hal di negara ini diatur dengan politik. Dia mencontohkan pembuatan undang-undang, peraturan daerah, peraturan gubernur, dan peraturan bupati. "Pembuatan undang-undang dilakukan DPR dan pemerintah, juga peraturan daerah yang dibuat kepala daerah dengan DPRD. Peran politisi di lembaga legislatif sangat menentukan sebuah undang-undang, atau peraturan daerah," ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, kader Muhammadiyah jangan alergi dengan politik."Kader Muhammadiyah jangan alergi politik. Sangat mulia menjadi politisi. Sebab banyak yang bisa kita lakukan dengan menjadi politisi. Pengaruh kekuasaan sangat besar sekali. Karena itu kekuasaan penting, tapi jangan disalahgunakan," paparnya.

Di sisi lain, Yandri mengajak kader Muhammadiyah untuk selalu menjaga persatuan dan kekompakan sebagaimana filosofi pendiri Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan. Filososi Muhammadiyah tergambar dari logo organisasi Muhammadiyah yang melambangkan matahari bersinar sebagai rahmatan lil alamin.

Yandri berharap pada tahun 2024 mendatang menjadi era kebangkitan Muhammadiyah di semua lini, baik di pusat, provinsi maupun daerah. "Cara untuk mengajak pada kebaikan, amar ma'ruf nahi munkar, adalah bila menduduki posisi-posisi strategis dan penting di politik, apakah sebagai anggota DPR, gubernur, bupati, walikota, dan posisi strategis lainnya di pemerintahan. Kader Muhamamdiyah harus memiliki kepedulian. Mari kita bangkitkan semangat Muhammadiyah itu," pungkasnya.(MPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]