Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Yandri Susanto: Media Diharapkan Beri Pesan Positif Pemilu
2017-01-24 00:37:47

Yandri Susanto dan Tim Pansus RUU Penyelenggaran Pemilu saat media visit ke JPNN Group.(Foto: jayadi/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaran Pemilu Yandri Susanto mengatakan arti penting media dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karenanya diharapkan media mampu memberikan nilai positif bagi penyelenggaraan pemilu 2019. Hal itu diungkapkan saat media visit ke JPNN Group, Jakarta Selatan pada Senin (23/1).

"Ya kita ditugaskan pansus pemilu untuk melakukan kunjungan lapangan ke media, kali ini kita ke JPNN Group, sebagaimana diketahui kita sedang membahas RUU Pemilu," ujar Yandri.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, Media memiliki peran yang signifikan dalam membentuk opini publik, sehingga media yang memiliki peran penting sudah selayaknya diatur dalam RUU Pemilu.

"Kita dalam pembahasan RUU Pemilu mengundang banyak pihak yang terlibat langsung dalam pemilu. Yang tidak kalah penting adalah media, karena media cukup memilih pengaruh bagi masyarakat. Apalagi pilpres dan pileg akan berlangsung bersamaan," jelas Yandri dari Fraksi PAN.

Ia pun tidak menampik adanya media yang berperan sebagai partisan. Hal demikian juga menjadi sorotan Pansus Pemilu, ia pun berharap media mampu bertindak sebagai pencerah atau memberikan pesan positif dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Yang penting lagi adalah masalah Pemberitaan. Kalau diluar itu sekarang ada media yang cenderung partisan dan independen. Oleh karenanya kita ingin media berfungsi sebagai pencerah. Atau kelompok yg memiliki nilai positif dalam pemilu," tutur Yandri.

Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga memaparkan bahwa dalam RUU Pemilu akan membahas beberapa poin terkait media seperti; pengaturan soal iklan kampanye serta durasi iklan, serta tidak ada media yang memonopoli berita.

Dengan adanya aturan yang tertuang dalam RUU Pemilu, Yandri berharap media mampu bertindak secara fair dan memberitakan se-obyektif mungkin sehingga Pemilu dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

"Kita ingin pesta demokrasi berjalan fair dan media diharapkan mampu menghasilkan opini se-objektif mungkin. Itu yang kami harapkan dari kunjungan ini," jelas Yandri.

Dalam media visit ke JPNN Group ini juga dihadiri oleh Ahmad Zakky Siradj (F-Golkar), Viva Yoga Mauladi (F-PAN) dan Al Muzammil Yusuf (F-PKS). Sebagaimana diketahui, DPR sedang menyelesaikan RUU Penyelenggaran Pemilu. RUU yang dibahas di Pansus ini ditargetkan dapat selesai pada bulan April 2017.(hs/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]