Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korupsi
Wow, Inilah Detik-detik Saat Koruptor Ditembak Mati
Wednesday 10 Dec 2014 23:57:40

Ilustrasi. Perlombaan menembak TNI.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiongkok diakui dunia sebagai negara terbaik dalam memberantas korupsi. Upayanya dilakukan hingga menghukum mati koruptor. Hal demikian belum diterapkan di Indonesia. Tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dihukum penjara.

Indonesia tidak perlu ragu dalam menerapkan hukuman mati. Karena negara-negara lain seperti Malaysia dan Singapura juga masih menganut hukuman tersebut. "Karena korupsi yang sudah luar biasa, hukuman mati perlu digalakkan, karena koruptor akan manja. Fasilitas lengkap, tempat tidur, remisi. Kalau orang banyak duit semuanya dibangunin," ujar Jaksa KPK KMS Rony, saat menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta (20/6/2012) lalu.

Inilah video koruptor di Tingkok saat dieksekusi tembak mati. Tiongkok menghukum mati 4 ribu koruptor setiap tahunnya sebagaimana data Amnesty International.

Di Tiongkok, pada tahun 2013, sebagai contoh koruptor yang dijatuhi hukuman mati adalah mantan Menteri Perkeretaapian, Liu Zhijun. Namun, hukuman mati itu disertai penangguhan penahanan.

Menurut hukum Tiongkok, hukuman mati dengan penangguhan dua tahun berarti terdakwa akan benar-benar dihukum mati jika dalam kurun waktu dua tahun itu dia melakukan kejahatan yang sama.

Dalam praktiknya, hukuman mati dengan penangguhan ini biasanya sama dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kasus suap yang melibatkan Liu Zhijun menarik banyak perhatian ketika terbongkar. Namun, kasusnya "kalah terkenal" dibanding kasus yang membelit salah seorang tokoh senior partai komunis, Bo Xilai.

Liu Zhijun adalah pejabat tertinggi yang dijatuhi hukuman karena korupsi sejak Presiden Xi Jinping berkuasa di Tiongkok, meski kasus Liu ini terjadi sebelum Xi menjadi presiden. Lihat Videonya.

Menurut Anda, apakah hukuman mati juga perlu dijatuhkan kepada koruptor di Indonesia? Berikan komentar Anda di sini.(ansar/tribunnews/bhc/sya)


 
Berita Terkait Korupsi
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]