Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Hanura
Wiranto Kembali Maju Sebagai Capres
Tuesday 20 Dec 2011 23:12:52

Wiranto (FOto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wiranto tak kapok untuk maju sebagai calon presiden (capres) 2014 mendatang, meski sudah dua kali kandas dalam ajang pemilihan presiden (Pilpres). Kesiapannya ini, karena saat ini bangsa dan negara ini membutuhkan figur yang tepat untuk membangun Indonesia.

"Saya tidak malu-malu (menjadi Capres). Tetapi saat ini, Hanura baru pada tahap konsolidasi organisasi. Jika nanti dalam Rakernas berkembang ke arah sana (Pencapresan), itu hak daerah-daerah," kata Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto dalam sambutan Rapat Kerja Nasional (Rekrnas) V yang berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (20/12).

Menurut dia, daerah juga berkembang tawaran-tawaran untuk menjadi capres dari berbagai partai politik (parpol). Atas dasar itu, dirinya merasa di daerah butuh icon yang lebih kuat untuk membawa Indonesia kea rah yang lebih baik. ). "Saya sebagai pejuang siap selalu. Apa saja saya siap (untuk jadicapres). Tidak jadi apa-apa pun, saya siap," kata Wiranto.

Namun, lanjut dia, dirinya tidak langsung merespon dan terburu-buru memutuskan keinginan kader tersebut. Ia akan lebih dulu melihat perkembangan lebih jauh dalam Rakernas ini. Dalam pandangan umum, nanti akan dilihat berapa persen yang menginginkannya maju sebagai capres. “Hal ini merupakan representasi dari kader Partai Hanura dari daerah," imbuh mantan Menhamkam/Penglima ABRI tersebut. .

Menanggapi pernyataan Amien Rais, bahwa Wiranto sudah lewat masanya untuk maju sebagai Capres, Wiranto tidak mau ambil pusing. Wacana pembatasan usia itu bukan sesuatu yang penting untuk dibicarakan dan tak perlu dikembangkan. "Setiap orang boleh komentar, tapi Hanura punya tata cara dan tidak bisa mencegah, karena dilindungi UU. Tentunya asal memenuhi persyaratan," tandasnya.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Partai Hanura
 
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
 
Pecah Lagi, Konflik OSO-Wiranto Bikin Hanura Makin Tak Diperhitungkan di Pilkada 2020
 
Hanura Bambu Apus Sesalkan Penyataan OSO Tuding Wiranto Penyebab Terpuruknya Partai
 
Desak Polisi Tersangkakan Komisioner KPU, Ribuan Kader Hanura Geruduk Polda Metro Jaya
 
Aswanto SH Putra Asli Bengkulu Bacaleg Partai Hanura untuk DPR RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]