Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pemilu 2014
Wimar Witoe​lar Harus Minta Maaf kepada Persyarikatan Muhammadiyah
Thursday 19 Jun 2014 07:32:47

Wimar Witoe​lar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagaimana diputuskan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bahwa secara organisatoris, Persyarikatan Muhammadiyah yang telah berusia lebih dari satu abad ini secara konsisten bersikap netral terhadap persolaan hiruk pikuk perhelatan akbar bangsa tercinta. Terlebih dalam hal dukung mendukung. Dalam hal ini Muhammadiyah meminta pihak-pihak baik secara individu maupun partai politik serta tim sukses calon presiden dapat kiranya menghormati ketetapan Muhammadiyah, secara khusus terkait semakin memanasnya dinamika politik ditanah ibu pertiwi jelang pilpres 9 Juli 2014 mendatang.

Terkait maraknya materi banner yang bernada provokasi yang telah dilakukan pada facebook Wimar Witoe​lar, dimana lambang persyarikatan Muhammadiyah ditampilkan dengan mencantumkan keterangan "Gallery of Rogues.. Kebangkitan Bad Guys" (upload 15/6/2014). Menurut Iwan Setiawan, tindakan Wimar Witular selaku publik figur kiranya sangat disayangkan sekali. Tindakan Wimar, selain jelas menyakiti hati warga persyarikatan, juga akan dapat menjadikan bumerang bagi capres yang didukung Wimar. Karena dalam posisi pribadi/individu warga Muhammadiyah, tentunya ada yang mendukung masing-masing Capres dimaksud.

Secara pribadi saya berhadap Wimar secara gentle dan kesatria berkenan untuk menghapus banner dimaksud, dan secara pribadi mau menyatakan permintaan maaf kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Terlebih Wimar sebagai seorang jurnalis harusnya sangat faham akan etika dan kode etik dalam menyampaikan pendapat melalui media sosial, kecuali memang wimar memiliki agenda pribadi yang tidak baik untuk mengadu domba warga Muhammadiyah.

Terhadap ribuan usulan dan tuntutan warga Muhammadiyah, khususnya yang tergabung dalam sosial media, agar melaporkan Wimar Witoe​lar karena melanggar UU ITE, Iwan Setiawan menyampaikan, bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan PP Muhammadiyah, sebagai institusi tertinggi persyarikatan.

Selain berharap agar Wimar segera menghapus banner tersebut dan meminta maaf secara publik melalui media sosial, iwan juga menghimbau agar warga Muhammadiyah tetap berfikir cerdas dan tidak mudah untuk terprovokasi terhadap kasus ini, dengan senantiasa mengedepankan semangat sillaturahmi dan tabayyun, agar kita dijauhkan dari dusta dan fitnah. Terlebih situasi saat ini sangat sensitif terhadap segala hal.(muhammadiyah/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]