Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pemilu 2014
Wimar Witoe​lar Harus Minta Maaf kepada Persyarikatan Muhammadiyah
Thursday 19 Jun 2014 07:32:47

Wimar Witoe​lar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagaimana diputuskan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bahwa secara organisatoris, Persyarikatan Muhammadiyah yang telah berusia lebih dari satu abad ini secara konsisten bersikap netral terhadap persolaan hiruk pikuk perhelatan akbar bangsa tercinta. Terlebih dalam hal dukung mendukung. Dalam hal ini Muhammadiyah meminta pihak-pihak baik secara individu maupun partai politik serta tim sukses calon presiden dapat kiranya menghormati ketetapan Muhammadiyah, secara khusus terkait semakin memanasnya dinamika politik ditanah ibu pertiwi jelang pilpres 9 Juli 2014 mendatang.

Terkait maraknya materi banner yang bernada provokasi yang telah dilakukan pada facebook Wimar Witoe​lar, dimana lambang persyarikatan Muhammadiyah ditampilkan dengan mencantumkan keterangan "Gallery of Rogues.. Kebangkitan Bad Guys" (upload 15/6/2014). Menurut Iwan Setiawan, tindakan Wimar Witular selaku publik figur kiranya sangat disayangkan sekali. Tindakan Wimar, selain jelas menyakiti hati warga persyarikatan, juga akan dapat menjadikan bumerang bagi capres yang didukung Wimar. Karena dalam posisi pribadi/individu warga Muhammadiyah, tentunya ada yang mendukung masing-masing Capres dimaksud.

Secara pribadi saya berhadap Wimar secara gentle dan kesatria berkenan untuk menghapus banner dimaksud, dan secara pribadi mau menyatakan permintaan maaf kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Terlebih Wimar sebagai seorang jurnalis harusnya sangat faham akan etika dan kode etik dalam menyampaikan pendapat melalui media sosial, kecuali memang wimar memiliki agenda pribadi yang tidak baik untuk mengadu domba warga Muhammadiyah.

Terhadap ribuan usulan dan tuntutan warga Muhammadiyah, khususnya yang tergabung dalam sosial media, agar melaporkan Wimar Witoe​lar karena melanggar UU ITE, Iwan Setiawan menyampaikan, bahwa hal itu diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan PP Muhammadiyah, sebagai institusi tertinggi persyarikatan.

Selain berharap agar Wimar segera menghapus banner tersebut dan meminta maaf secara publik melalui media sosial, iwan juga menghimbau agar warga Muhammadiyah tetap berfikir cerdas dan tidak mudah untuk terprovokasi terhadap kasus ini, dengan senantiasa mengedepankan semangat sillaturahmi dan tabayyun, agar kita dijauhkan dari dusta dan fitnah. Terlebih situasi saat ini sangat sensitif terhadap segala hal.(muhammadiyah/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]