Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
WikiLeaks
WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
Saturday 07 Mar 2015 10:54:55

Ilustrasi. wikileaks,(Foto: wikileaks.org)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mata-mata Australia menyadap percakapan telepon selular dan data publik serta pejabat Indonesia melalui jaringan telepon selular terbesar, Telkomsel. Hal itu terungkap dari bocoran dokumen rahasia milik bekas kontraktor NSA, Edward Joseph Snowden yang nantinya akan diungkap oleh WikiLeaks.

Salah satu hasil sadap yang akan dibuka oleh wikiLeaks adalah percakapan Jokowi dengan beberapa pihak saat pilpres 2014. Bocoran Snowden tentang ulah mata-mata Australia itu diterbitkan Kamis (5/3) di Selandia Baru. Menurut dokumen rahasia Snowden, badan spionase elektronik Australia, yakni Australian Signals Directorate (ASD) telah bekerjasama dengan Biro Keamanan dan Komunikasi Selandia Baru (GCSB) untuk menyadap jaringan telekomunikasi di seluruh Indonesia dan Pasifik Selatan.

Selain Indonesia, ASD dan GCSB juga melakukan spionase elektronik terhadap negara-negara kecil di kawasan Pasifik seperti Fiji, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, Nauru, Samoa, Vanuatu, Kiribati, Kaledonia Baru, Tonga, dan Polinesia.

Masih menurut dokumen Snowden, Selandia Baru dan Australia menyadap satelit komunikasi satelit dan kabel telekomunikasi bawah laut. Mereka berbagi data panggilan telepon, email, pesan media sosial dan metadata. Data-data sadapan itu lantas dibagi bersama jaringan "Five Eyes" atau jaringan spionase "Lima Mata".

Telkomsel jadi target ASD, menurut Snowden, karena jaringan telepon selular Indonesia itu melayani lebih dari 122 juta pelanggan.

Seorang perwira intelijen Selandia Baru yang bekerja di sebuah bursa di Canberra pada tahun 2009 ditempatkan di "bagian analisis jaringan infrastruktur " ASD, di mana ia diberi tugas khusus untuk menyediakan data telekomunikasi selular di Indonesia.

"Termasuk menyelidiki catatan panggilan telepon dan data yang dikirim melalui FTP (file transfer protocol) yang digunakan untuk mendukung transmisi lalu lintas telepon internasional dan domestik jarak jauh," bunyi dokumen Snowden seperti dilansir Sydney Morning Herald, baru-baru ini.

Kemudian pada 2012, ASD mencuri hampir 1,8 juta kunci utama dienkripsi, yang digunakan untuk melindungi komunikasi pribadi, dari jaringan telepon seluler Indonesia. ASD juga menyadap panggilan data curah dari Indosat, operator telekomunikasi satelit domestik di Indonesia, termasuk data pejabat Indonesia di berbagai departemen pemerintah.(Ant/L-9/sp.beritasatu/bhc/sya)


 
Berita Terkait WikiLeaks
 
Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
 
Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
 
Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
 
Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
 
WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]