Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pasal 33 UUD
Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
2016-09-15 21:49:52

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dari fraksi partai Gerindra.(Foto: azka/tt)
JAKARTA, Berita HUKUM - Publik perlu mewaspadai isu pemerintah akan membentuk holding BUMN Perbankan. Agenda tersembunyi perlu dicermati, mengingat dengan pembentukan holding tersebut dikhawatirkan bisa membuat perbankan nasional terpuruk. Apalagi, pengelolaannya juga masih sarat dengan kepentingan.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan hal tersebut dalam rilisnya yang diterima, Rabu (14/9). Pemerintah melalui Kementerian BUMN memang diinformasikan akan membentuk holding perbankan terhadap Bank BTN, BRI, BNI, dan Mandiri. "Kita perlu mewaspadai isu pembentukan holding BUMN itu," katanya. Pembentukan holding BUMN perbankan harus jelas, transparan, dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, dibutuhkan kajian konprehensif dan terintegrasi agar tidak mengganggu profesionalitas, efektifitas, dan efisiensi pengelolaan BUMN seperti diamanatkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Heri mengkhawatirkan keterpurukan BUMN ini dengan rencana pembentukan holding tanpa kajian mendalam. Ia mengutip data Dirjen Kekayaan Negara per Desember 2015 bahwa saat ini aset BUMN sekitar Rp 5.752 triliun dengan utang Rp 3.767 triliun, dan ekuitasnya hanya Rp Rp 1.732 triliun.

"Masalah BUMN secara umum adalah pengelolaan yang masih sarat kepentingan, jauh dari profesionalitas, dan masih kurangnya kreatifitas positif, karena terbentur aturan yang mengatur sebatas Badan Usaha," tandas Heri. Ia mencurigai adanya agenda tersembunyi dari gembar gembor pemerintah yang ingin membentuk holding di sejumlah BUMN. Dalam pandangan Heri, sebaiknya Kementerian BUMN fokus saja pada pembenahan aktivitas anak dan cucu perusahaan BUMN yang tidak terkontrol dan di luar core-nya.

Khusus untuk BUMN perbankan, sambung Heri, pemerintah wajib memiliki cetak biru yang jelas terhadap penguatan fungsi perbankan nasional untuk memberi stimulus bagi usaha riil masyarakat. BUMN perbankan juga diharapkan jadi pionir reformasi sistem keuangan dan perbankan nasional. Dan holding perbankan ini berpotensi menghilangkan aset, kerugian keuangan, korupsi, dan usaha mengarahkan BUMN untuk kepentingan tertentu.

Tata kelola BUMN, ditegaskan Heri, juga terancam menjadi tidak profesional dan tidak efisien. "Saya mengharapkan pemerintah lebih fokus pada perbaikan BUMN secara menyeluruh dan tuntas, bukan sebatas pemberian PMN saja. Harus ada perubahan mendasar dan konstitusional. Revisi UU BUMN yang masih banyak mengatur 'Badan Usaha' dibanding 'Milik Negara', wajib didahulukan dan diselesaikan."(mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pasal 33 UUD
 
Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Secara Benar
 
Fahri Hamzah: Cara Pemerintah Mengelola BUMN Mengkhawatirkan
 
Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
 
Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
 
Wakil Ketua DPR: Pemerintah Keliru Tafsirkan Pasal 33 UUD 45
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]