Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media Sosial Twitter
Waspadai Jebakan Pencuri Akun Twitter
Wednesday 08 May 2013 12:34:38

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Para penjahat cyber kerap menemukan berbagai cara baru untuk melakukan aksinya. Agar tak terkecoh, simak salah satu cara yang paling sering dipakai peretas.

Modus pencurian akun jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter amat beragam, namun kebanyakan masih sebatas melempar jebakkan. Aksi tipu-tipu ini biasa dikenal dengan istilah Phising.

Di Indonesia, belakangan aksi phising ini kembali mulai menghantui para warga Twitter. Pelaku mengirim pesan jebakan yang disampaikan melalui Direct Message di Twitter.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Vaksin.com Selasa (7/5), para penjahat cyber kini memanfaatkan pemendek URL seperti bit.ly atau t.co yang memang shortener resmi dari Twitter.

Pelaku biasanya mengirimkan sebuah pesan dengan kata-kata yang sediki memancing, umpamanya 'Funny picture of you' yang disertai dengan amat situs yang sudah dipendekkan.

Saat diklik, maka browser akan secara otomatis membuka halaman situs yang bentuknya menyerupai situs Twitter. Namun jika cermati alamatnya bukanlah di Twitter.com, melainkan tpwitter.com. Bisa dipastikan bahwa ini adalah situs palsu.

Di halaman tersebut calon korban akan diminta untuk memasukan username dan password. Dan jika korbannya tertipu maka akun Twitter-nya akan langsung dikuasai oleh pemilik situs phishing untuk kembali menyebarkan jebakan.

Jadi, waspadailah pesan-pesan yang masuk ke dalam kotak 'DM' di Twitter. Apalagi jika itu pakai pemendek URL yang tidak diketahui ke mana merujuk.(vkc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Media Sosial Twitter
 
Twitter akan PHK Massal Setelah Elon Musk Membelinya - Siapa Pucuk Pimpinan yang Dipecat?
 
Twitter Bekukan Akun Trump Secara Permanen, karena 'Bberisiko Memicu Kekerasan Lebih Lanjut'
 
Akun CEO dan Pendiri Twitter Jack Dorsey Diretas
 
Klarifikasi Soal Foto Ustadz Somad, tvOneNews Tepis Tuduhan pada Karni Ilyas
 
Twitter Menguji Batas Kicauan Maksimal 280 Karakter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]