Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hutang Luar Negeri
Waspadai Gagal Bayar Pembangunan Infrastruktur dengan Utang
2017-10-20 06:32:46

Ilustrasi. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Proyek-proyek infrastruktur yang selama ini dibiaya utang, harus diwaspadai dari ancaman gagal bayar. Sebaliknya, proyek infrastruktur ini harus mampu menjawab ketimpangan ekonomi yang terjadi.

Utang yang terus menumpuk hingga mencapai Rp 4.000 triliun yang salah satunya untuk membiayai pembangunan infrastruktur bisa berujung pada defisit APBN. Dalam lima tahun terakhir, defisit terus meningkat. Gap antara pendapatan, belanja, dan utang terus menganga. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengemukakan hal ini dalam rilisnya yang diterima Rabu (18/10).

Saat ini ada beberapa BUMN yang melakukan pekerjaan infrastruktur dengan pembiayaan utang. Jika tidak dikelola dengan baik, ancaman gagal bayar bisa terjadi. "Jika gagal bayar, maka pada BUMN yang melakukan pinjaman harus melakukan right issue, atau minta disuntik dengan APBN lewat skema PMN. Artinya, kita akan terus-menerus terperangkap pada lingkaran setan liberalisme, utang-gagal bayar-utang lagi," tandas Heri.

Semangat yang tadinya ingin mengurangi beban APBN, kata Heri, justru menambah beban APBN. Heri berharap, setiap BUMN dituntut punya skenario manajemen risiko yang matang. Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah kemampuan pembiayaan infrastruktur yang bersumber pada penerimaan APBN. "Proyek infrastruktur jor-joran yang didasarkan pada studi kelayakan yang memakai asumsi-asumsi makro yang terlampau optimis bisa jadi blunder," ucap Heri.

Ditambahkan Anggota F-Gerindra ini, saat ini pertumbuhan belum dinikmati oleh mayoritas rakyat. Terbukti, rasio gini masih terbilang cukup tinggi, sebesar 0,39. Dengan rasio gini sebesar itu, pertumbuhan yang ada masih dinikmati oleh segelintir orang (1 persen orang menguasai 39 persen pendapatan nasional). "Ini mesti dijawab dengan model pembangunan infrastruktur yang berdampak pada pencapaian target pembangunan, terutama soal ketimpangan ekonomi," ungkap Heri.

Menurutnya, ketimpangan tersebut tak lepas dari adanya ketimpangan ketersediaan infrastruktur. Apalagi, struktur perekonomian nasional bergeser dari sektor pertanian-kehutanan-perikanan ke industri pengolahan serta perdagangan besar dan eceran. Dampaknya sektor-sektor lapangan usaha yang menyerap tenaga kerja yang besar tidak bisa berkembang, karena problem infrastruktur itu.

Di akhir rilisnya, mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR ini, mengimbau, pembangunan infrastruktur yang dibiayai dengan utang oleh BUMN harus tetap memperhatikan core competence masing-masing wilayah dan memperhatikan kemampuan penerimaan APBN yang realisasinya selalu melenceng dari target. Ini harus selalu terlihat pada analisa manajemen risiko proyek pembangunan infrastruktur yang ada.

"Kualitas infrastruktur harus merata dan terintegrasi. Harus pula tergambar dari studi kelayakan yang ada. Proyek infrastruktur harus mampu menjawab masalah ketimpangan yang ada. Misalnya, megaproyek di Jawa Barat seperti Bandara Kertajati senilai Rp 5 tiliun di Majalengka, Pelabuhan Patimban senilai Rp 43 triliun di Subang, jaringan kereta api (KA) cepat (high speed railway/ HSR) Jakarta-Bandung senilai Rp 66,3 triliun, dan KA ringan (light rail Iran-sit/LRT) Bandung Raya akan mampu menjawab ketimpangan ekonomi Jawa Barat yang masih sangat lebar, yaitu sebesar 0,402," terangnya.(mh,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]