Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
Waspadai, Aset Yang Disita Kasus Century Akan Direbut Kembali
Thursday 12 Dec 2013 16:43:15

Anggota DPR-RI, Nudirman Munir.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Timwas Century DPR mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai adanya upaya asset-aset Bank Century yang telah disita akan dikuasai kembali oleh Robert Tantular. Hal itu mengemuka dalam Rapat Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung dengan Tim Pendukung Pengembalian Aset Bank Century terdiri Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Mensesneg dan Menkeu di Gedung DPR, Rabu (11/12) sore.

Dalam acara tersebut Kapolri Jenderal Sutarman mengungkapkan, dalam kasus Century, polri telah melakukan penyitaan terhadap aset di dalam negeri berupa uang tunai, harta bergerak, harta tidak bergerak dan saham. Uang tunai yang disita sebesar Rp 133,7 miliar, harta tidak bergerak antara lain tanah dan bangunan Mall Serpong Plaza, dua apartemen3 mobil serta saham di Antaboga senilai 3,2 miliar lembar saham dan 269,25 juta lembar saham di Bahana Securitas.

Namun demikian, kata Kapolri, Robert Tantular telah melakukan beberapa upaya hukum untuk mempertahankan bahkan merebut kembali aset-aset yang disita. Atas kondisi ini, Kapolri meminta dukungan Timwas Century DPR agar asset yang disita bisa dikuasai negara.

Menanggapi hal itu sejumlah anggota Timwas melihat ada kelemahan kordinasi internal dari tim pengembalian aset Bank Century. Menurut anggota Timwas Hendrawan Supratikno, karena kelemahan itu maka posisi hukum kita lemah membuat upaya untuk mempertahankan aset yang disita menjadi tidak kuat.

Penyitaan Mall Serpong, kata Hendrawan, diharapkan nilainya kurang lebih 400-500 M dan ditambah kavling dan barang lainnya, paling tidak bisa menutup kerugian nasabah, namun semua lenyap. “ Jadi sepertinya kita sedang berburu hantu, penampakanya ada tetapi begitu kita kejar menghilang lagi. Ini sangat merisaukan karena Kejagung melaporkan dari angka-angka yang besar yang telah disebutkan, yang baru di eksekusi hanya 27 M,” ujarnya.

Anggota Timwas Bambang Susatyo menilai dari laporan Kapolri dan Kejagung aset-aset dikembalikan, belum ada peningkatan, bahkan aset yang diluar negeri makin menyusut. Misalnya ada aset di Hongkong 1 miliar dolar, tiba-tiba laporan terakhir tinggal 7,5 juta dolar. Posisi terakhir bahkan tinggal 6,9 juta dolar. Yang di Swis tadinya 440 juta USD sekarang tinggal 150 juta USD, dan yang 150 juta USD inipun sudah tidak jelas lagi.

Sementara sampai 30 November 2013, pemerintah sudah mengeluarkan biaya lawyer asing 4,5 M dan 500 juta untuk perjalanan dinas dan biaya rapat-rapat. Di Jersey ada 16,5 juta, kini tinggal 5,3 juta, inipun belum bisa diambil. Berdasarkan laporan, Bank Mutiara sedang dalam posisi lampu kuning, karena gagal bayar denda dan tidak membuat laporan dalam satu dua tahun terakhir sehingga bank yang ingin diselamatkan dalam posisi bahaya.

Anggota Timwas lainya Nudirman Munir juga menyoroti laporan Jaksa Agung dan Kapolri membuat dirinya pesimis. Pasalnya, kerugian negara begitu besar bahkan yang sudah disitapun ternyata kita tidak berdaya.. “ Barang yang sudah disita dari hasil pencucian uang, bisa direkayasa sehingga hakim memutuskan sitaan dicabut sehingga tidak jelas. Siapa yang bertanggungjawab juga tidak jelas,” sesalnya. Karena itu ia meminta penegak hukum hendaknya melakukan kerja sama lebih baik lagi untuk menyelesaikan kasus Bank Century.

Ditambahkan Nudirman, sudah jelas asetnya telah disita, lalu diambil lagi, dikasihkan orang lain dan yang dapat akhirnya Robert Tantular lagi. “ Karena itu harus ada pembicaraan yang lebih serius antara Jaksa Agung, Kapolri dan MA untuk mengatasi masalah ini. Kalau tidak, yang dilaporkan dan telah disita akan menguap semua.,” tandas Nudirman menambahkan.(mp/aw/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]