Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Waspada, Pelaku Curanmor Ada di Bengkel Service Motor
Sunday 24 Mar 2013 11:57:45

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berhati-hatilah ketika anda akan menservice kendaraan di bengkel. Saat ini, pelaku curanmor penuh ide guna mencuri kendaraan korbannya.

Salah satu caranya adalah pura-pura ganti ban dalam yang dilakukan oleh pelaku warga Semper Barat, Jakarta Utara, Dayat (31). Dayat dan rekannya berniat mencuri sepeda motor dengan berpura-pura menservice motor di Gang Fanta RT 03/013 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara pura-pura sedang service motor di bengkel milik korban Dwi Andra Wiyanto. Pelaku diperkirakan sekitar empat orang.

"Jadi mereka bagi peran, satu ambil kunci motor milik korban di atas meja, kemudian ada yang di luar," kata Slamet, Sabtu (23/3).

Ia menjelaskan, jadi saat itu satu pelaku mengambil motor milik korban, dengan berpura-pura akan menservice.

"Pelaku langsung hidupkan motor korban, karena kuncinya sudah diambil oleh pelaku," ujarnya.

Namun, kata Kapolsek, korban pun langsung tersentak kaget ketika mendengar mesin motornya menyala. Lalu, korban tak tinggal diam sehingga berteriak maling.

"Naas dialami oleh satu pelaku si Dayat itu, dia tertangkap oleh warga. Sedangkan, tiga orang temannya langsung kabur pakai dua motor," ucap Kapolsek Palmerah.

Dayat akhirnya dibawa ke Mapolsek Palmerah.

Saat ini, Polisi masih memburu tiga orang pelaku lagi yakni FI, GA, dan AI, yang diduga satu komplotan spesialis kendaraan motor.

Selain itu, Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti satu unit motor Yamaha Mio bernopol B 6120 BRS.

Atas perbuatannya, Dayat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(ntmc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Curanmor
 
• Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
• 36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
• Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
• Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
• Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]