Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Curanmor
Waspada, Pelaku Curanmor Ada di Bengkel Service Motor
Sunday 24 Mar 2013 11:57:45

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berhati-hatilah ketika anda akan menservice kendaraan di bengkel. Saat ini, pelaku curanmor penuh ide guna mencuri kendaraan korbannya.

Salah satu caranya adalah pura-pura ganti ban dalam yang dilakukan oleh pelaku warga Semper Barat, Jakarta Utara, Dayat (31). Dayat dan rekannya berniat mencuri sepeda motor dengan berpura-pura menservice motor di Gang Fanta RT 03/013 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Slamet mengatakan pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara pura-pura sedang service motor di bengkel milik korban Dwi Andra Wiyanto. Pelaku diperkirakan sekitar empat orang.

"Jadi mereka bagi peran, satu ambil kunci motor milik korban di atas meja, kemudian ada yang di luar," kata Slamet, Sabtu (23/3).

Ia menjelaskan, jadi saat itu satu pelaku mengambil motor milik korban, dengan berpura-pura akan menservice.

"Pelaku langsung hidupkan motor korban, karena kuncinya sudah diambil oleh pelaku," ujarnya.

Namun, kata Kapolsek, korban pun langsung tersentak kaget ketika mendengar mesin motornya menyala. Lalu, korban tak tinggal diam sehingga berteriak maling.

"Naas dialami oleh satu pelaku si Dayat itu, dia tertangkap oleh warga. Sedangkan, tiga orang temannya langsung kabur pakai dua motor," ucap Kapolsek Palmerah.

Dayat akhirnya dibawa ke Mapolsek Palmerah.

Saat ini, Polisi masih memburu tiga orang pelaku lagi yakni FI, GA, dan AI, yang diduga satu komplotan spesialis kendaraan motor.

Selain itu, Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti satu unit motor Yamaha Mio bernopol B 6120 BRS.

Atas perbuatannya, Dayat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(ntmc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Curanmor
 
Tiga Oknum TNI AD yang Diduga Terlibat Sindikat Curanmor Dijerat Pasal 408 KUHP dan Pidana Militer
 
36 Spesialis Curanmor Digulung Jatanras Polda Metro, Mayoritas Residivis
 
Polsek Samarinda Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesial Pencurian Sepeda Motor
 
Komplotan Curanmor di Cikarang Digulung Resmob Polda Metro, 1 Tewas Didor
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Spesialis Curanmor di Tangerang, 1 Pelaku Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]