Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT Waskita Karya
Waskita Karya Gelar RUPS, Bagikan Deviden Rp100,31 Milyar
Friday 24 Apr 2015 20:26:03

Direktur Keuangan Waskita Karya, Tunggul Rajagukguk saat acara RUPS Tahunan perseroan di kantor pusat Waskita Karya, Jakarta, Jumat (24/4).(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Waskita Karya (Persero), Tbk (WSKT) [1,790 0 (+0,0%)] bakal menebar hasil keuntungan atau dividen tahun buku 2014 sebesar Rp100,31 miliar, atau setara 20 persen dari hasil laba bersih Rp501 miliar di tahun 2014.

Direktur Keuangan Waskita Karya, Tunggul Rajagukguk mengatakan, “RUPS tahunan perseroan menyetujui memberikan dividen kepada pemegang saham sebesar Rp100,31 miliar atau setara Rp11 per saham,” ujarnya usai RUPS Tahunan perseroan di kantor pusat Waskita Karya, Jakarta, Jumat (24/4).

Pembagian dividen akan diberikan setelah tiga puluh hari RUPS Tahunan ini terlaksana, tidak akan lebih dari dua bulan setelah RUPS Tahunan perseroan terlaksana. “Kami akan bagikan dividen secara cepat,” jelasnya.

Dia menguraikan, besaran dividen yang ditetapkan sangatlah wajar, karena perseroan ingin menjalankan ekspansi usaha. Sehingga sisa laba bersih akan dibukukan sebagai dana cadangan dan laba ditahan.

“Kami akan terus investasi usaha. Kebutuhan dana untuk mempercepat proyek infrastruktur di Tanah Air,” ungkap dia.

Perlu diketahui, Waskita Karya meraih Laba Bersih sebesar Rp501,53 miliar di 2014, atau naik 36,26 persen dari posisi Laba Bersih sebesar Rp368,05 miliar di 2013. Laba Bersih per saham perseroan menjadi Rp51,90 per saham di tahun lalu, dibandingkan posisi di 2013 sebesar Rp38,20 per saham.

Laba Bruto perseroan juga menjadi Rp1,11 triliun di tahun lalu, atau naik 21,89 persen dari posisi Rp910,69 miliar di 2013. Laba sebelum pajak perseroan juga meningkat jadi Rp939,38 miliar, dari posisi laba sebelum pajak Rp706,89 miliar di 2013.

Sementara itu, Laba Bersih yang meningkat memberikan imbal hasil yang positif bagi pendapatan. Pendapatan usaha naik 6,19 persen menjadi Rp10,28 triliun di 2014, dari posisi pendapatan usaha sebesar Rp9,68 triliun di 2013. Sedangkan untuk beban pokok perseroan menjadi Rp9,17 triliun di tahun lalu atau naik 4,56 persen dari posisi sebesar Rp8,77 triliun di 2013.

Adapun hingga akhir 2014, perseroan mencatat total aset menjadi Rp12,54 triliun, atau naik 42,82 persen dari posisi total aset sebesar Rp8,78 triliun di 2013.(bh/yun)


 
Berita Terkait PT Waskita Karya
 
• KPK Tahan 5 Tersangka Perkara TPK Proyek Fiktif PT Waskita Karya di 14 Proyek Senilai Rp 202 Milyar
 
• Proyek Fiktif, KPK Tetapkan 2 Pejabat PT Waskita Karya sebagai Tersangka
 
• Waskita Karya Gelar RUPS, Bagikan Deviden Rp100,31 Milyar
 
• PT Waskita Karya Meraih Laba Bersih Rp 501 Miliar atau Tumbuh 36 Persen
 
• LSM PERINTIS Demo Kantor PT Waskita Karya, Desak Usut Dugaan Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]