Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Wartawan di Polda Metro Jaya Jalani Rapid Test Gratis
2020-12-04 11:18:15

Tampak wartawan yang kerap meliput di Polda Metro Jaya saat rapid test.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sedikitnya 62 wartawan yang bertugas di Polda Metro Jaya menjalani Rapid Test atau tes cepat covid-19, Kamis sore (3/12). Layanan rapid test secara gratis ini menindaklanjuti instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam menekan penularan virus covid-19, khususnya juga bagi setiap insan pers yang beraktivitas sehari-hari di lingkungan Polda Metro.

Tampak sejumlah wartawan dan jurnalis baik dari media cetak, media online dan media elektronik antusias menjalani rapid test yang digelar di Balai Wartawan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan rapid test dilakukan pihaknya dengan menurunkan dua petugas dari Biddokes Polda Metro Jaya.

"Ini merupakan salah satu bentuk untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Mapolda Metro Jaya," kata Fadil, Kamis (3/12).

Kata Fadil, layanan tersebut sebagai bentuk kepedulian pihaknya terhadap wartawan yang meliput. Menurutnya para jurnalis yang bekerja di lapangan cukup rentan terpapar Covid-19. "Sebab dalam aktifitasnya para jurnalis kerap bertemu langsung dengan nara sumber," ujarnya.

Fadil berpesan, agar ke depannya para jurnalis terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Yakni agar selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sebab dengan cara itulah, penyebaran Covid-19 dapat diputus mata rantainya.

"Saya yakin jurnalis akan sangat berperan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus menerus menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) Achmad Faruk mengaku menyambut baik rapid test gratis yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya ini.

"Dari 62 wartawan yang menjalani rapid test kali ini, semuanya diketahui non reaktif dan tak ada yang reaktif," kata Faruk.

Hal ini katanya sedikit banyak membuktikan bahwa para jurnalis paling tidak sudah mampu menjaga diri dari Covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Nantinya semua wartawan di Mapolda Metro sini yang belum menjalani rapid test, akan dirapid test," katanya.

Sebab kata Faruk, wartawan yang biasa meliput di Mapolda Metro Jaya jumlahnya bisa mencapai 100 orang lebih.

"Namun hari yang hadir sebanyak 62 orang dan semuanya menjalani rapid test. Alhamdulilah semuanya dinyatakan non reaktif," kata Faruk.(bd/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]