Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Wartawan
Wartawan Pemeras Warga, Dituntut 10 Tahun Penjara
Friday 25 May 2012 00:36:47

Ilustrasi Pemerasan (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
BOJONEGORO (BeritaHUKUM.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, menuntut tiga wartawan yang melakukan pemerasan dengan hukuman 10 tahun penjara. "Ancamannya segitu (10 tahun), tapi nanti keputusannya kan sama Majelis Hakim," ujar Jaksa Mansur saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Dalam surat dakwaan JPU, ketiga terdakwa yakni Rahmad Hidayat, Rohimi dan Muhanam alias Choiri, diduga melakukan pemerasan kepada warga Sumur tua Wonocolo. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan pada 24 Maret, terdakwa Rahmad Hidayat dan Rohimi mendatangi rumah warga. Menurut saksi korban, Maryono dalam pertemuan di rumahnya, mereka minta uang dengan alasan usaha tambang minyak mentah yang dikerjakan saksi melawan hukum.

Bahkan, terdakwa Muhanam alias Choiri mengaku petugas dari Polres Bojonegoro. Terdakwa mengatakan perkara ini bisa dilanjutkan menjadi perkara Pidana. Kemudian saksi menyerahkan uang Rp 500 ribu agar tidak di proses hukum. Saksi mengakui tidak punya izin dan tidak tahu cara mengurus pembuatan SIUP. Sementara korban lainnya, Sudiran, juga mengaku diperas karena menyimpan 4 drum solar olahan.

Semula dimintai uang Rp 5 juta, tapi setelah dilakukan negosiasi, akhirnya saksi bisa memberikan Rp 1 juta. Sehingga keterangan saksi telah memenuhi unsur perbuatan pemerasan.

Sidang yang dipimpin Hakim I Nyoman Wiguna, rencanakan akan dilanjutkan kembali pada Senin (28/5/2012) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa diamankan warga karena melakukan pemerasan. Warga marah dan sempat merusak kendaraan yang ditumpangi terdakwa. (kgi/war)




 
Berita Terkait Wartawan
 
Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP Satu-satunya dari LSP Pers Indonesia Makin Diminati
 
PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI
 
Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se-Provinsi Bengkulu
 
BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan
 
Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]