Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Wartawan Minta Perwira Pelaku Kekerasan di Riau Diadili
Friday 02 Nov 2012 11:05:39

Ilustrasi, wartawan Samarinda Kaltim saat melakukan aksi demonya di Simpangan depan Taman Makam Pahlawan (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
RIAU, Berita HUKUM - Wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (SOWAT) kembali menggelar aksi damai terkait kekerasan pada wartawan di Riau. Mereka mendesak agar proses hukum bagi oknum Perwira TNI AU yang melakukan kekerasan saat jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 dua pekan lalu segera dilakukan.

Aksi yang berlansung Kamis (1/11) itu berlangsung di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Istana Presiden. Usai berorasi di Kementrian Pertahanan, Adi Lala sebagai perwakilan SOWAT menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro. Surat itu diterima oleh Teguh dari perwakilan Kemenhan. Surat itu sendiri merupakan tembusan surat kepada Panglima TNI, Agus Suhartono yang dikirim SOWAT. Adapun SOWAT sendiri terdiri dari sejumlah lembaga seperti AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, PWJ, PFI, IJTI, PWI Pekanbaru dan KontraS.

Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Iman D. Nugroho, mengatakan kekerasan pada wartawan di Pekanbaru, Riau dua pekan lalu oleh Perwira TNI AU, Letkol Robert Simanjuntak dan anggotanya begitu nyata. Dan hal itu telah menciderai profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang.

"Wartawan dicekik, dipukul dan dirampas kameranya. Apa kita akan terus biarkan profesi jurnalis diciderai seperti ini? Padahal profesi jurnalis nyata-nyata dilingungi Undang-undang," kata Iman.

Lebih lanjut Iman mengatakan jurnalis merupakan mata dan telinga masyarakat. "Ketika jurnalis dicederai, maka tercederai juga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi," imbuhnya.

Setelah menyerahkan surat di Kemenhan, para wartawan bergerak ke Istana Presiden. Setelah berorasi dan menyanyikan beberapa lagu, mereka menuju pos jaga istana untuk menyerahkan surat serupa kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat itu diterima oleh Paspampres dan diminta untuk diserahkan kepada Presiden.

Aksi kali ini merupakan respon dari upaya pengaburan proses hukum terhadap Letkol Robert Simanjuntak dan anggotanya yang melakukan kekerasan pada wartawan. "Kami mencatat terjadi kejanggalan proses hukum terhadap aparat yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan di Riau. Pertama Robert Simanjuntak sudah dimutasi ke Jakarta, artinya ini sedikitnya akan menciderai proses hukum yang dilakukan. Harusnya pelaku tetap di Riau," tegas tim advokasi wartawan dari LBH Pers, Dedi Ali.

Kemudian dalam proses BAP terindikasi sejumlah kejanggalan. Pasalnya penyidik POM TNI AU mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang cenderung pada pembiasan fakta dan kronologis kejadian tindak kekerasan terhadap wartawan di lokasi jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 milik TNI AU di Riau.(aji/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]