Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Wartawan Media Online Dipersekusi Pihak Security Hotel Alexis
2018-03-23 21:29:24

Ilustrasi.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wartawan media online yang dipersekusi pihak security Hotel Alexis, M. AAdi Wijaya (27), Melaporkan kasus yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tertuang dalam surat LP/1601S/III/2018/PMJ/Dit Reskrimum.

Adi yang datang dengan dikawal rekan wartawan berada sekira 1,5 jam di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

"Hari ini saya melaporkan pihak security Hotel Alexis dengan dalih Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Adi usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/3).

Adi berharap Polda Metro Jaya segera menindak lanjuti laporannya tersebut.

Pasalnya, ia dipersekusi ketika sedang melakukan tugas jurnalistik, Kamis (22/3) kemarin.

Adi bersama dua rekan wartawan media online mendatangi hotel itu bermaksud mencari informasi terkait rencana penutupan Hotel Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, Adi malah dituduh oleh pihak security hotel sebagai anggota polisi yang sedang menyamar.

"Tapi saya malah dituduh sebagai polisi dan dibawa ke pos satpam. Disitu saya diintimidasi selama sekitar satu jam," ujarnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]