Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Wartawan Korban Pemukulan di Kebakaran Pedongkelan Lapor Polisi
Sunday 17 Mar 2013 22:17:45

Kebakaran di Pendongkelan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang diwarnai aksi penganiayaan terhadap sejumlah wartawan, Minggu (17/3).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua orang wartawan yang menjadi korban pemukulan oleh warga saat meliput kebakaran di Kayu Manis, Pedongkelan, Jakarta Timur, melapor ke Markas Polres Jaktim. Sementara 2 wartawan lainnya yang juga menjadi korban belum melaporkan kejadian ini.

Kedua wartawan itu ialah Angga BN, pewarta foto harian Warta Kota, dan Rio Manik, kontributor Sindo TV. Angga mengalami luka di bagian dahi, pipi, bibir, dan kaki. Sementara, Rio mengalami luka lebam di bagian pinggang belakang.

"Kami laporkan kejadian ini bukan untuk memusuhi masyarakat, tapi ingin memberitahu kalau profesi wartawan memang seperti ini. Jadi warga tidak lagi semena-mena," jelas Angga sebelum menjalani pemeriksaan, Minggu (17/3).

Sementara itu, Kapolres Jaktim, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, mempersilahkan para wartawan yang menjadi korban untuk melapor. "Saya sedang cek lokasi. Silakan laporkan. Nanti kita lakukan pengejaran," kata Mulyadi saat dihubungi wartawan, seperti yang dikutip dari liputan6.com, pada Minggu (17/3).

Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jaktim. Angga juga diminta untuk melakukan visum di RS St Carolus untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses peliputan awalnya berjalan seperti biasa. Sampai seorang wanita tiba-tiba berteriak dan meminta wartawan untuk menghentikan kegiatan peliputan. "Udah enggak usah ngambil gambar. Nyari duit kan elu di sini," kata Rio Manik menirukan ucapan wanita itu.

Rio yang kemudian coba menenangkan wanita tersebut dan beberapa warga lainnya tak berhasil. Dia malah ditendang dan diteriaki maling oleh warga sekitar. Dia dan 3 wartawan lainnya kemudian ditendang dan dikejar-kejar warga.

Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai pengeroyokan enam jurnalis saat meliput peristiwa kebakaran di Kampung Pedongkelan, RW 15, Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (17/3), dipicu adanya pembiaran kekerasan terhadap jurnalis oleh penegak hukum selama ini.

Hal itu diungkapkan Kadiv Advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni, saat dihubungi Wartawan, Minggu sore. Aryo menjelaskan profesi wartawan dalam melakukan peliputan dijamin oleh Undang-undang Pers. Karenanya kata Aryo, tindakan menghalang-halangi peliputan harus diproses hukum karena termasuk dalam tindak pidana.

"Dan masuknya bukan delik aduan. Jadi walaupun ada damai dikedua pihak, kasus kekerasan terhadap wartawan atau menghalangi kerja wartawan harus tetap berjalan," papar Aryo.

Menurut Aryo, kekerasan yang dilakukan oleh sedikitnya enam wartawan saat meliput kebakaran di kawasan Pedongkelan, pelakunya adalah warga. Hal itu bisa terjadi karena selama ini terjadi pembiaran kekerasan yang dialami oleh jurnalis.

"Pelaku kekerasan sebelumnya sebagian besar aparat, ada pula anggota dpr, kepala dinas. Dan kini sekarang adalah warga masyarakat," kata Aryo.

Menurut Aryo, dari awal tahun sampe sekarang sudah terjadi 10 kali tindak kekerasan pada wartawan. "Ini cukup mengkhawatirkan. Mata rantainya harus diputus, terutama yang dilakukan aparat TNI atau Polri," kata Aryo.

Aryo menjelaskan selain itu penegakan hukum atas kekerasan pada jurnalis juga harus transparan agar warga atau masyarakat melihat langsung apa akibatanya jika wartawan dihalangi tugasnya.

Kata Aryo, saat ada pihak yang menghalangi tugas wartawan, sebenarnya yang dirugikan tidak hanya si wartawan tapi juga warga. "Karena warga akan kehilangan kesempatan informasi seutuhnya," kata Aryo.

Aryo mengatakan untuk kasus ini pihaknya mendesak polisi untuk mengusut tuntas. "Jika perlu pendampingan kami siap melalui LBH Pers Aji Jakarta," kata Aryo.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]