Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Wartawan Kaltim Kecam Pemukulan Wartawan oleh Oknum TNI-AU di Riau
Wednesday 17 Oct 2012 18:30:33

Wartawan Samarinda Kaltim saat melakukan aksi demonya di Simpangan depan Taman Makam Pahlawan (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Puluhan wartawan di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Televisi (AJTI) dan lembaga wartawan lainnya di Samarinda Rabu (17/10) melakukan aksi demo di simpangan depan Taman Makam Pahlawan Jl. Pahlawan Kesuma Bangsa Samarinda. Mereka mengecam tindakan oknum TNI-AU terhadap beberapa orang Wartawan yang melakukan peliputan jatuhnya pesawat perang jenis Hawk 200 di pemukiman penduduk di Kampar Riau.

Sejumlah wartawan juga membawa sepanduk yang bertuliskan anti kekerasan oleh oknum Anggota TNI-AU yang telah melakukan pemukulan terhadap wartawan, "Kami menuntut Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Perwira TNI-AU yang melakukan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya tersebut," ujar Intoniswan, Sekertaris PWI Kaltim.

Kekerasan kepada wartawan kembali terjadi di Kampar Pekanbaru Riau, PWI Kaltim juga menuntut KSAU untuk meminta maaf dan berjanji agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, wartawan berhak meliput semua peristiwa, seperti kejadian kecelakaan tersebut merupakan hak publik untuk mengetahui," jelas Intoniswan.

"Membatasi wartawan meliput bloleh saja apabila menyangkut rahasia negara, namun melarang wartawan meliput apalagi melakukan tindakan kekerasan, itu jelas-jalas suatu tindakan yang tidak dibenarkan oleh siapapun, termasuk oleh undang-undang," sebutnya.

Dalam aksi solidaritas siang tadi, semua wartawan meletakkan kartu persnya masing-masing di tanah dan membubuhkan tanda tangan diatas sepanduk sebagai tanda keprihatinan atas sesama rekan wartawan yang mengalami kekerasan dalam melakukan tugas peliputan. Tetapi, entah sudah keberapa kali oknum TNI melakukan kekerasan terhadap wartawan seperti ini.

Koordinator aksi, Roby Al Faraby mengatakan bahwa, "kita melakukan aksi hari ini merupakan bentuk solidaritas kepada rekan kita yang telah mengalami kekerasan oleh oknum anggota TNI-AU yang meliput jatuhnya pesawat TNI di Kampar Pekanbaru, Riau. Kita menuntut agar Panglima TNI untuk menindak tegas oknum TNI-AU tersebut dan meminta maaf kepada Pers agar hal serupa tidak terjadi lagi dimasa akan datang," pungkasnya.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]