Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Wartawan Harian METRO Jadi Korban Pembunuhan, AJI Kecam dan Desak Polisi Usut Tuntas
Sunday 25 Nov 2012 13:18:29

Logo Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), (Foto: Ist)
MANADO, Berita HUKUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengutuk keras pembunuhan terhadap wartawan Koran Harian Metro Manado, (Grup Komentar) Aryono Linggotu (26). Mereka meminta kepolisian mengusut tuntas peristiwa berdarah ini.

"Apapun motifnya, AJI menuntut kepolisian Sulawesi Utara untuk mengusut tuntas kasus ini dengan menangkap pelaku secepatnya," kata Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi melalui pesan BlackBerry Mesengger (BBM), Minggu (25/11) seperti yang dikutip dari detik.com.

Menurutnya, pembunuhan adalah kejahatan yang melawan kemanusiaan. Polisi tidak boleh membiarkan kasus ini lewat begitu saja. "Kami mengutuk keras tindakan brutal ini," kata jurnalis yang biasa disapa Eko Item ini.

Eko menyerukan kepada seluruh anggota AJI di seluruh Indonesia, untuk Siaga Satu dengan profesi yang dijalani. Juga kepada keluarga besar AJI Manado, Maryadi menyerukan solidaritas nasional untuk profesi jurnalis yang terus menerus dalam ancaman hari-hari terakhir ini.

"Menjadi jurnalis adalah salah satu profesi berbahaya yang harus dijalani dengan hati kuat, profesional dan beretika," pungkas Eko.

Aryono atau akrab disapa Ryo tewas ditikam di Jl Daan Mogot 4, Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan II Kecamatan Tikala Manado. Korban mengalami 14 luka tusukan di sekujur tubuhnya. Korban dikenal sebagai wartawan liputan kriminal yang ngepos di Mapolresta Manado.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kronologi kejadian masih simpang siur. Beberapa informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Minggu subuh korban keluar rumah untuk membeli nasi kuning buat sarapan. Diduga ia menjadi korban salah sasaran.

Jasad korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di samping motor Honda GL Max yang dikendarainya, Minggu (25/11) sekitar pukul 05.00 WITA. Hingga saat ini, polisi belum memberikan keterangan mengenai pelaku maupun motif pembunuhan sadis ini.

Saat ini jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RS Prof Kondouw Malalayang untuk dioutopsi. Puluhan keluarga korban dan jurnalis sedang menunggu proses outopsi itu.

“Dia dipastikan menjadi korban pembunuhan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Nanang Nugraha.

Menurut Nanang, pihaknya sudah melakukan perburuan terhadap para pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari dua orang.

“Identitas pelaku masih belum jelas, tapi kita masih mengorek keterangan dari seorang saksi yang sempat bersamanya pada saat kejadian,” urainya.
(try/try/dtk/mtd/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]