Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Wartawan
Wartawan Hampir Bentrok Dengan Staf Kejati
Thursday 04 Oct 2012 23:05:49

Jaksa yg melakukan pendorongan dan penyikutan (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Sikap "over acting" ditunjukkan beberapa pegawai Kejatisu yang melakukan pengawalan ketika membawa tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial di Sekretariat Pempropsu 2009 - 2011, Raja Anita. Pengawalan tidak seperti biasanya. Puluhan staf dikerahkan untuk mengawal perempuan yang dua bulan lebih itu melarikan diri.

Staf Kejatisu juga dinilai menghalangi kinerja wartawan dan fotografer yang meliput peristiwa penangkapan itu. Mereka menarik, menolak, dan menyikut para awak media. Akibatnya fotografer SINDO, Boy Kadri Tarigan terjatuh, dan lensa milik Awot fotografer Medan Bisnis lepas dari badan kamera. "Disikutnya aku bang. Sampai terjatuh aku", ungkap Boy.

Keributan pun tidak terhindarkan. Beberapa awak media langsung mendatangi staf Kejatisu yang menghalangi kinerja wartawan. "Apa maksud kau menghalangi kerja kami. Kau kerja, kami kerja. Gak pernah kami ngalangin kalian ya. Bukan ganggu kami", teriak Awot dengan nada tinggi. "Apa maksud kau nyikut aku. Sampe terjatuh aku kau buat. Jangan kau halang - halangi orang kerja", sambut Boy. "Diduga kalian terima suap", sambung fotografer lain. "Bagus - bagus kalian. Kalau gak sur bilang", bentak wartawan lain.

Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Marcos Simaremare mengatakan, staf Kejatisu tidak ada bermaksud menghalangi kinerja wartawan. Pengamanan yang banyak untuk memudahkan kerja saja. "Tidak ada maksud kami menggangu kinerja wartawan", ucapnya singkat.(bhc/fiq)


 
Berita Terkait Wartawan
 
Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP Satu-satunya dari LSP Pers Indonesia Makin Diminati
 
PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI
 
Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se-Provinsi Bengkulu
 
BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan
 
Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]