Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Wartawan Dipukul Pengawal Anas, Polisi Malah Sembunyikan Pelaku dan Usir Wartawan
Saturday 23 Feb 2013 18:20:24

Polisi saat mengamankan kericuhan didalam gedung DPP Demokrat, Sabtu (23/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa wartawan kantor Berita Antara, Zul Sikumbang. Ia mengalami pemukulan pada wajah dan bagian bawah perutnya ditendang ketika korban didalam gedung DPP Demokrat.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Zul mengungkapkan, "saya sedang menjalankan tugas saya sebagai wartawan dan ini dilindungi Undang-Undang," ujarnya, Sabtu (23/2).

"Dari awal kedatangan Anas Urbaningrum mereka orang-orang bayaran itu sudah arogan, tiba-tiba seseorang memukul saya, dan saya terjatuh, lalu didalam gedung saya juga di tendang dibawah perut saya," tambah Zul.

Para pengawal Anas Urbaningrum ini, sudah sejak awal kedatangan memancing keributan dengan wartawan dengan teriakan dan makian kata-kata kasar.

"Orang yang memukul saya mengenakan pita merah di lengan kirinya dan baju merah liris hitam," kata Zul.

Mereka pengawal Anas berusaha menghalang-halangi sembari membentak-bentak, "Setan awas kalian ya, main kita yuk," teriak pelaku memancing amarah wartawan mengajak berkelahi.

"Awas kalian kasih jalan, kasih jalan, kasih jalan!," teriak mereka.

Akibat kejadian ini, polisi yang berada di lokasi malah membela dan menyembunyikan tersangka pelaku pemukulan terhadap wartawan kedalam gedung DPP Demokrat.

Seorang Komisaris Besar Polisi Kompol malah mengusir dan membentak-bentak wartawan,padahal wartawan mencoba menunjukan foto dan wajah pelaku yang sudah diindetifikasi kepada Kompol ini, namun dia mengarahkan wartawan membuat laporan resmi ke polsek atau Polres bukan menangkap pelaku namun malah mecaci dan mengusir wartawan.

"keluar kalian semua keluar semuanya", ujar Kompol berkacamata hitam ini, sambil menyebut kata-kata kotor dan tidak etis, sambil mengusir wartawan yang sedang bertugas mencari berita.

Selanjutnya pelaku dilarikan dengan menggunakan mobil melalui pintu Basement Gedung DPP Demokrat oleh rekan-rekan sesama pengawal bayaran.

Sementara korban Zul sendiri mengaku akan melaporkan insiden yang menimpanya, kepada pihak yang berwajib. "Saya akan lapor polisi," pungkas Zul.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]