Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Thailand
Wartawan Dibebaskan dari Tuduhan Menghina Militer Thailand
Wednesday 02 Sep 2015 13:09:15

Chutima Sidasathian dan Alan Morison dituduh menghina angkatan laut Thailand.
THAILAND, Berita HUKUM - Sebuah pengadilan di pulau Phuket, Thailand selatan, membebaskan dua wartawan dari tuduhan menghina angkatan laut dan melanggar Hukum Pidana Komputer.

Chutima Sidasathian dan warga Australia, Alan Morison, dari situs berita Phuketwan, menghadapi kemungkinan hukuman penjara karena sebuah kalimat dari artikel yang ditulisnya tahun 2013 tentang perdagangan manusia.

Kutipan dari kantor berita Reuters menyebut seorang penyelundup yang tidak disebutkan namanya mengatakan pasukan angkatan laut Thailand mendapatkan uang karena berpura-pura tidak mengetahui adanya perdagangan manusia.

Reuters tidak dikenai tuduhan apapun.

Tetapi kantor berita itu dan Phuketwan adalah media pertama yang mengkaji sejumlah laporan tentang keterlibatan Thailand dalam perdagangan manusia Rohingya dari Myanmar dan Bangladesh.

Sejak saat itu, jalur perjalanan yang ditempuh para migran melalui Asia Tenggara untuk mencapai Malaysia terungkap, melibatkan sejumlah kamp di hutan, dan ribuan orang terperangkap di dalam perahu yang buruk keadaannya.

Chutima mengatakan keputusan ini adalah "sebuah langkah besar kebebasan menyatakan pendapat dan kekebasan media di Thailand."(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Thailand
 
• Pemilu Thailand: Pemilih Muda Ingin Ada Perubahan Mendasar
 
• Demonstrasi Thailand: Mengapa Kaum Muda Memimpin Aksi Besar-besaran dan Bersedia Melawan Hukum?
 
• Mahasiswa Tuntut Perdana Menteri Thailand Turun dan Reformasi Monarki, 'Ganyang Feodalisme,Hidup Rakyat!'
 
• Mengapa Pemilu Thailand Diwarnai 'Keganjilan'? Media dan Peretas Pun Dituding
 
• Sempat Hidup Mewah, Mantan Biksu Thailand Divonis Penjara Lebih 100 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]