Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Warganya Dijadikan Tersangka, Dubes Malaysia Langsung Hubungi KPK
Friday 15 Jun 2012 14:44:49

Dubes Malaysia untuk Indonesia (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mendengar warga negaranya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia. Langsung menghubungi Karo Humas KPK, Johan Budi.

"Semalam Dubes Malaysia (Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan.red) menelepon saya untuk mengklarifikasi apa benar dua warga negara (WN) Malaysia ditangkap KPK,"ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/6).

Johan menambahkan, kepada Dubes Malaysia, dirinya menyampaikan kalau kedua pria yang ditangkap KPK itu diduga kuat warga negara Malaysia. Berdasarkan identitas yang ada pada kedua orang itu.

Selain itu, Johan juga mengungkapkan, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, bahwa kedua WN Malaysia tidak terkait dengan Kerajaan Malaysia. "Sesuai dengan pernyataan pimpinan KPK, diduga WN Malaysia dan dipertegas Ketua KPK tidak terkait dengan Kerajaan Malaysia," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah menenetapkan, dua WN Malaysia sebagai tersangka. Karena diduga turut membantu pelarian tersangka Kasus PLTS, Neneng Sri Wahyuni. Keduanya adalah,Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Muhamad Yusof. Yang ditahan di Rutan terpisah setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK selama 28 jam.

Dimana Hasan Bin Khusi dititipkan di rutan Polda Metro Jaya Sedangkan, R Azmi Bin Muhamad Yusof dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. "Keduanya ditahan demi kepentingan penyidikan, selama dua puluh hari pertama," ucap Johan Budi SP, di kantornya, Jakarta, Kamis (14/6) malam.
"Adapun penetapan yang dilakukan KPK terhadap Warga Negara Malaysia ini didasarkan pada 2 alat bukti yang sudah terbukti hingga yang bersangkutan ditetapkan sebaga tersangka," ucap Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis malam.

keduanya disangkakan menggunakan Pasal 21 UU no 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada pasal tersebut, menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Sementara hukuman maksimal pada pasal ini yaitu 12 tahun penjara atau denda maksimal 600 Juta Rupiah.(dbs/biz)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]