Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Freeport
Warga Sekitar Tambang Freeport Krisis Air Bersih
Friday 13 Apr 2012 05:33:19

sekitar area tambang PT. Freeport Indonesia (Foto: papua.go.id)
JAKARTA ( BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi IV DPR RI, Habib Nabiel Almusawa menyatakan, bahwa masyarakat sekitar area tambang PT. Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika sulit mendapat air bersih. “Ini karena limbah dari PT. Freeport yang dibuang langsung ke badan sungai Ajkwa,” ujarnya seperti yang dikutip dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (12/4).

Nabil menambahkan, akibat pembuangan limbah tersebut, bukan hanya air bersih saja yang langkah. Tetapi keberadaan biota sungai dan biota laut juga turut terancam. "Ini akan menjadi perhatian serius bagi Tim Panja Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH)," tambahnya.

Lebih lanjut Nabil menjelaskan, berdasarkan pasal 45 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, mengatur setiap kawasan hutan yang rusak akibat aktivitas pertambangan wajib dilakukan reklamasi dan rehabilitasi. Kewajiban lain bagi pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan adalah membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.

“Perusahaan itu telah terbukti menimbulkan kerusakan hutan, lingkungan dan sosial serta belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya baik secara teknis maupun administrasi sesuai dengan Peraturan dan Perundangan-Undangan yang berlaku," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar meninjau kembali izin yang telah diberikan dan tidak memberikan izin penambahan perluasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT. Freeport Indonesia.
Aktivitas pertambangan Freeport di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini telah berlangsung selama 45 Tahun. (rol/biz)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]