Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
Warga Muhammadiyah Jangan Malu Menunjukkan Kemuhammadiyahan Mu
2022-07-17 09:19:02

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu'ti M.Ed.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam kesempatan Gebyar Muktamar dan Hari Bermuhammadiyah yang diadakan Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar, Jumat (15/7), Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengajak supaya warga Muhammadiyah tidak perlu minder atau malu untuk menunjukkan kemuhammadiyahannya.Termasuk dalam menamai lembaga-lembaga pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya supaya tidak malu menggunakan nama Muhammadiyah.

Menurutnya, penamaan tidak menjadi suatu yang berarti bagi masyarakat, sebab kuncinya ada pada pelayanan yang prima dan pelayanan yang sempurna.

"Itu orang berobat saya kira juga tidak berpikir itu Muhammadiyah apa tidak, tapi justru berpikir di situ semua orang yang datang dilayani dengan pelayanan yang prima, pelayanan yang sempurna," ucapnya.

Kekinian, menurutnya publik sudah tidak begitu memperhatikan label tapi mereka lebih melihat manfaat dan keunggulan. Di dunia revolusi 4.0, kata Mu'ti, kita dituntut untuk punya keunggulan, kualitas. Bahkan ada yang menyebut di era ini hanya menyediakan dua pilihan, yaitu mutu atau mati. Artinya kalau tidak bermutu otomatis akan mati.

Menanggapi fenomena adanya Lembaga atau institusi yang 'berjubah' Agama Islam malah justru menjadi sumber masalah, Mu'ti menyebut bahwa hal itu disebabkan mereka lebih menonjolkan simbolisme Islamnya ketimbang profesionalisme serta lemah pada sisi pengalaman dan pengelolaannya.

"Kita ingin antara nama, antara identitas dengan yang kita lakukan itu sama dan sebangun. Dan inilah yang menjadi bagian dari kunci mengapa Muhammadiyah itu berkembang dan Muhammadiyah bisa bertahan sampai di usia yang melewati satu abad ini," tuturnya.

Di acara yang digelar hybrid ini, Abdul Mu'ti juga mengajak kepada warga persyarikatan untuk berinvestasi melalui berinfak. Tentunya berinfak ke Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LazisMu), yang jelas kepemilikannya, teraudit, transparan, dan jelas peruntukan kemanfaatannya.

Menurutnya, sulit menemukan manfaat empirik yang bisa dirasakan secara langsung oleh penginfak, tetapi mereka memiliki investasi yang bisa dirasakan manfaatnya di masa yang akan datang termasuk diakhirat, dan manfaatnya seringkali bukan hanya untuk dirinya sendiri.

"Yang kita tanam itu belum tentu kita yang menikmati, tetapi yang kita tanam itu bisa dinikmati oleh orang lain. Dan itulah makna dari khairunnas anfa'uhum linnas," ungkapnya.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]