Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penggusuran
Warga Kalijodo Terus Bertambah ke Rusun, Sebagian Menolak Keras
2016-02-23 20:56:48

Sejumlah Cafe dan Bar di sekitar kawasan Kalijodo, kini tampak sepi, Selasa (23/2). Tampak puluhan aparat gabungan berjaga-jaga di lokasi.(Foto: BH/san)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jumlah warga Kalijodo yang direlokasi ke Rusun Marunda Jakarta Utara, terus bertambah. Sebanyak 36 Kepala Keluarga kembali diberangkatkan ke Rumah Susun (Rusun) pada, Selasa (23/2). Namun, tak sedikit juga warga yang menolak di relokasi karena merasa masih ingin bertahan di kawasan itu.

Surat Peringatan Pertama atau SP1 yang dilayangkan Pemkot Jakarta Utara pada 18 Februari pekan lalu terhadap warga kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, menimbulkan reaksi beragam. Banyak yang mau dipindahkan ke Rusun meskipun terpaksa, namun banyak juga yang bereaksi dengan melakukan penolakan keras dan akan tetap bertahan walau apapun yang akan terjadi.

"Mau SP1 atau SP3, kami tetap bertahan dan tidak akan mau pindah. Jika kawasan ini mau digusur, harus ada penggantian rugi yang sesuai. Apalagi kami sudah puluhan tahun tinggal disini," tegas Makmun, warga Kalijodo yang tinggal di RT 001, saat ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di rumahnya di Kawasan Kalijodo.

Dia mengaku bersama warga lainnya tetap akan bertahan dan siap mempertahan rumahnya sampai titik darah penghabisan.

"Kami akan bangun tenda disini dan sampai seterusnya kami akan mempertahankan tempat tinggal kami sampai titik darah penghabisan," jelasnya, yang di iyakan pula oleh puluhan warga lain yang tengah berkumpul. Tak hanya itu, mereka juga menyebarkan spanduk yang intinya menolak rencana penggusuran.

Berdasarkan data yang dihimpun, kawasan Kalijodo dihuni 3.876 warga. Mereka tinggal di RW 005, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang terdiri dari 1.867 kepala keluarga (KK) yang terbagi di 9 RT.

Sementara, terkait rencana penggusuran bangunan Warga Kalijodo ini, para Warga juga sedang melakukan upaya hukum dengan menggugat ke PTUN Jakarta Utara yang diwakili oleh Kuasa Hukum Warga Kalijodo, Razman Arif Nasution. Gugatan terkait surat peringatan pertama yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi terkait rencana penggusuran di Kalijodo.(bh/san)


 
Berita Terkait Penggusuran
 
Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
 
Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
 
Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
 
Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
 
Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]