Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pasangan Mesum
Warga Grebek Pasangan Mesum Sedang 'Naik Bulan'
Monday 06 May 2013 17:28:32

Suasana Persidangan pasangan mesum, Senin (6/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Dua pasangan mesum kedapatan oleh warga saat naik ke bulan di sebuah rumah di Desa Manyang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Pasangan bukan suami istri itu yakni MN (28) warga setempat yang statusnya ibu beranak tiga dan bersuami. Sedangkan teman kencannya berinisial AM (37) warga Desa Blang Kecamatan yang sama.

Informasi yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com menyebutkan bahwa penggerebekan itu terjadi pada Minggu malam (5/5) sekira pukul 23:30 WIB. Warga geram, puluhan bogem mentah pun melayang hingga mereka babak belur dan selanjutnya kedua pasangan haram itu diboyong ke Meunasah untuk dimandikan.

Awalnya pada malam itu AM menemui MN dirumahnya dengan cara menyelinap masuk dari jendela. Melihat gelagat yang mencurigakan, lalu salah seorang anggota pemuda di Desa itu langsung mengambil sikap untuk menyelidiki gerak-gerik AM.

"Alhasil, mereka berdua terbukti sedang melakukan perbuatan asusila di rumah MN," jelas Ketua Wilayatul Hisbah (WH) wilayah Lhoksukon Tengoh, Tgk M Jamil Umar, Senin (6/5).

Didapati keterangan ternyata AM seorang duda beranak satu, dan keduanya mengaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka serta sudah berhubungan intim sebanyak lima kali. Selain itu mereka mengakuinya sudah menjalin asmara setelah AM berstatus duda dan MN ditinggal merantau oleh suaminya ke Malaysia.

Kini, kedua pelaku sudah diamankan oleh WH, dan sebagai tebusannya pasangan itu dibebankan untuk menyembelih seekor kambing, tutup Tgk M Jamil Umar.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pasangan Mesum
 
Bupati Katingan Tertangkap Lagi Mesum Sama Selingkuhannya Seorang Istri Polisi
 
Mesum di Mobil, Pegawai Pemkot Samarinda dan Mahasiswi Diamankan Satpol PP
 
Simpati dengan Mantan Dirut Bank Kaltim, EW Mau Jadi Saksi di Persidangan perzinahan
 
Alasan Kusuk, Pasangan Mesum Ini Dibekuk dan Diarak Keliling Kampung
 
Ini Kata Disdik Perihal Guru PNS 'Mesum'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]