Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jakarta
Warga Bisa Gugat Pemprov DKI Terkait Pohon Tumbang
Saturday 07 Jan 2012 03:21:52

Akibat hujan deras disertai angin kencang menyebabkan puluhan pohon tumbang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masyarakat yang dirugikan akibat pohon tumbang dipersilahkan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini sebagai bentuk menuntut ganti rugi.

"Kalau soal ganti rugi, silakan dituntut secara perdata. Silakan saja kalau ada yang merasa dirugikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Baharudin Djafar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/1).

Terkait ganti rugi ini, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sudah membuka posko pohon tumbang. Masyarakat yang kendaraannya tertimpa pohon, bisa langsung melaporkan diri ke posko pohon tumbang ke kantor dinas tersebut di Jalan KS Tubuh, Jakarta Pusat. Pemprov nantinya akan mengganti kerugian dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Sedangkan terkait tewasnya Yadi (26) yang tersengat listrik di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat, akibat robohnya papan rekalme, petugas masih melakukan penyelidikan ata skemungkinan adanya unsure pidana. Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI selaku pihak yang mengeluarkan izin pemasangan media luar ruang itu.

“Kami akan lihat, kalau ada unsur kelalaian atau tidak dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Kami dalam hal ini akan melakukan koordinasi dengan dinas-dinas yang ada di Pemprov DKI yang lebih kompeten, untuk melihat adanya indikasi pelanggaran atau tidak,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (5/1) kemarin, hujan deras disertai angin kencang melanda Jakarta. Tercatat sebanyak 87 pohon tumbang dan 82 pohon sempal. Belasan mobil dan sepeda motor rusak akibat tertimpa pohon tumbang. Beberapa rumah warga juga rusak akibat tertimpa pohon tumbang.(dbs/irw)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]