Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hukuman Mati
Wapres Irak Dijatuhi Hukuman Mati
Monday 10 Sep 2012 18:27:32

Wakil Presiden Irak, Tariq al - Hashimi (Foto: Ist)
IRAK, Berita HUKUM - Wakil Presiden Irak, Tariq al - Hashimi, yang melarikan diri dari negaranya satu bulan yang lalu, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak dalam kasus pembunuhan.

Menurut Juru Bicara Dewan Peradilan Tertinggi Irak, Abdul Sattar al-Berqdar, Tariq dinyatakan telah terbukti terlibat langsung dalam pembunuhan seorang pengacara perempuan dan seorang jenderal di angkatan bersenjata Irak.

"Terdapat sejumlah dakwaan lainnya yang dialamatkan kepadanya, namun ia hanya terbukti bersalah atas tuduhan itu", ujar Abdul, seperti diberitakan oleh CNN, Senin (10/9).

Tariq sebelumnya menyangkal tuduhan atas keterlibatannya dalam satu regu pembunuh. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan bagian dari "komedi hitam".

"Semua orang tahu bahwa kasus saya ini merupakan kasus politik, dari awal sampai akhir, dan bahwa tuduhan terhadap saya ini jauh dari kebenaran", tutur Tariq di bulan Mei.

Diketahui Irak tengah diguncang pergulatan politik dan perpecahan antar kelompok agama Syiah dan Sunni. Tariq sendiri merupakan seorang Sunni, sementara Perdana Menteri Irak, Nuri al-Maliki adalah seorang Syiah.

Surat perintah penangkapan Abdul keluar setelah partai yang mengusungnya Partai Iraqiya mengumumkan akan memboikot Parlemen, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (10/9).(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]