Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pasal 33 UUD
Wamenkumham Tuding Kepala Daerah Khianati UUD 1945
Friday 30 Mar 2012 19:46:33

Denny Indrayana (Foto: Yustisi.com)
JAKARTA (BertaHUKUM.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyesalkan sikap yang ditunjukkan sejumlah kepala daerah, khususnya yang ikut menolak kenaikan harga bahan bakar (BBM) bersubsidi. Sikap itu dianggapnya telah mengkhianati amanah UUD 1945.

"Tidak menjalankan atau menentang kebijakan nasional bukan saja membahayakan sistem presidensial, tetapi juga merusak sendi-sendi dasar negara kesatuan, dan melanggar UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya," kata Denny dalam pernyataan tertulisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (30/3).

Menurut dia, kepala daerah harus sadar bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah Presidensial yang mewajibkan kepala daerah tunduk terhadap kebijakan Presiden. Setiap kebijakan Presiden yang merupakan kebijakan nasional harus diikuti dan dilaksanakan setiap kepala daerah. "Kalau kepala daerah menentang, berarti melanggar UUD dan peraturan UU lainnya yang dapat diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada dalam UU Pemerintahan Daerah," ujar dia.

Apalagi, tambah dia, kalau kepala daerah itu lebih memilih kebijakan partainya dari pada kebijakan nasional. Hal demikian makin menunjukkan bahwa yang bersangkutan hanya mengedepankan kepentingan partai ketimbang kepentingan bangsa dan Negara. “Ada sanksinya sepertinya dalam UU Pemda itu," tabdasnya.

Dihubungi terpisah, politisi PDIP Eva Kusuma Sundari justru menyesalkan sikap Wamenkumham Denny Indrayana itu. Sepertinya mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu tidak paham UUD 1945. “alam Pasal 28 UUD 1945 secara tegas menjamin hak tiap WNI untuk bebas berorganisasi dan menyatakan pendapatnya,” ujar anggota Komisi III DPR ini.

Kehendak pemerintah untuk menaikkan harga BBM, lanjut Eva, justru bertentangan dengan Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003. Apalagi kebijakan pemerintah ini berpotensi menyengsarakan rakyat. “Sudah pasti ini sikap inkonstitusional, makanya PDIP sedang menjalankan perintah konstitusi sesuai Pasal 33 UUD 1945," tandasnya.(gnc/spr/rob)


 
Berita Terkait Pasal 33 UUD
 
Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Secara Benar
 
Fahri Hamzah: Cara Pemerintah Mengelola BUMN Mengkhawatirkan
 
Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
 
Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
 
Wakil Ketua DPR: Pemerintah Keliru Tafsirkan Pasal 33 UUD 45
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]