Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Remisi
Wamenkuham: Meratorium Remisi Koruptor Adalah Pengetatan
Friday 04 Nov 2011 18:06:13

Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wamenkumham Denny Indrayana menyatakan bahwa moratorium yang dimaksudkannya itu bukan penghentian, melainkan pengetatan pemberian remisi bagi terpidana perkara korupsi. “Dia keliru bahwa moratorium itu penghentian. Padahal, maksud (moratorium) itu adalah pengetatan," kata dia kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (4/11).

Menurut Denny, pihak-pihak yang menentang kebijakan moratorium ini, tidak pro kepada rasa keadilan masyarakat. "Masyarakat sempat mempermasalahkan pemberian remisi kepada napi korupsi. Tapi ketika kami mau memperketat pemberian remisi, malah dipermasalahkan. Apa sih maunya ahli-ahli (hukum tata negara) itu?" selorohnya menahan kesal.

Sementara Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan Kemenkumham harus segera melakukan perbaikan terhadap mekanisme pemberian remisi. Pasalnya, selama ini penilaian itu sangat tertutup dan tidak transparan. Hal inilah yang mengundang kecurigaan dan masyarakat merasa keadilannya diabaikan.

“Perlu ada perbaikan mekanisme pemberian remisi, karena selama ini dilakukan secara tertutup. Hal itu yang membuat masyarakat bertanya-tanya, ketika ada napi korupsi mendapatkan remisi. Masyarakat pun menlainya tidak adil dan tidak transparan,” jelas dia.

Dijelaskan Ifdhal, remisi sebenarnya insentif bagi terpidana untuk mengubah diri selama di tahanan. Secara normatif seorang terpidana sudah dirampas kebebasannya dengan menjalani hukuman, meskipun penyebabnya membenarkan pemberian hukuman tersebut. Tapi setelah masuk penjara, mereka tetap memiliki hak minimal, yakni mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

“Jika hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat itu dicabut, secara otomatis haknya juga turut dirampas. Hal ini memang tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Jadi, Kemenkumham harus segera melakukan perbaikan mekanisme itu," paparnya.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Remisi
 
175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]