Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Imigrasi
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
2026-06-03 20:52:08

Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim tengah dicari keberadaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Pencarian itu dilakukan berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, pada Selasa (2/6) malam.

"Tim masih terus melakukan pencarian," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (3/6).

Sebelumnya, KPK menangkap belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat Termasuk yang ditangkap yakni Kepala Kantor Imigrasi (KaKanim) Kelas I Non TPI Jakbar Ronald Arman Abdullah.

"Ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6).

Selain Ronald, menurut Budi, penyidik KPK menangkap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Selain itu, pihak swasta turut diciduk dalam upaya paksa yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam.

Budi mengungkapkan, hingga saat ini tim KPK masih berupaya melakukan pencarian selain di Jakarta.

"Tim saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," imbuhnya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Imigrasi
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
 
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi
 
Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA
 
Sistem Pengawasan Orang Asing oleh Dirjen Imigrasi Belum Maksimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]