Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Walikota Terpilih Marthen Taha Bakal Audit Keuangan Pemkot Gorontalo
Monday 12 May 2014 21:29:16

Walikota Terpilih Kota Gorontalo, Marthen Taha, SE. Mec.Dev.(Foto: Istimewa)
GORONTALO, Berita HUKUM - Walikota terpilih Kota Gorontalo, H Marthen A Taha, SE. Mec.Dev menegaskan begitu dirinya dilantik bersama Wakil Walikota, dr. Budi Doku, ia akan melakukan audit keuangan Kota Gorontalo, yang tentu saja hal ini berkaitan erat dengan kondisi dan penggunaan dana APBD Kota Gorontalo tahun 2014.

"Selain segera merealisasikan janji dan program utama kami yakni 9 Program utama disaat kampanye, saya akan melakukan audit kuangan di Pemerintahan yang saya pimpin nanti," ujar Marthen Taha, Minggu (12/5).

Ditegaskannya, langkah ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, namun karena ini adalah kepemimpinan baru, maka tidak akan terkontaminasi dan memberi "batas" dengan periode sebelumnya.

"Soal ada temuan dan berimbas pada persoalan hukum. itu prosesnya adalah ranah hukum. ini karena niat saya, agar pemerintahan berjalan bersih dan berada diatas rel menurut aturan," tegas Marten.

Marten menambahkan, selain audit keuangan, audit kinerja diwaktu bersamaan akan dilakukan. "Artinya peremajaan dalam jajaran pemerintahan akan dilakukan bilamana SDM yang diinginkan dan diharapkan bisa bekerja dengan profesioanl menurut kompetensi keilmuannya tidak sesuai harapan. Namun bila SDM tersebut mampu bekerja dan menjalankan program dengan baik, jangankan berapa bulan, 5 tahun jabatan saya, pejabat tersebut akan tetap berada pada jabatan tersebut," jelas Marthen.

Penegasaan ini diungkapkannya, karena banyak pandangan yang menganggap, bila kepala daerah baru, maka "kabinet lama akan dimutasi atau di nonjobkan, serta diganti wajah-wajah baru.

"SDM yang ditempatkan tentu berdasarkan kompetensi, kualitas, kapabilitas, profesionalisme, dan loyalitas kepada sistem, dan sistem tersebut ada pemimpinnya," tandas Marthen tersenyum.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]