Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Walikota Gorontalo: Saya Ini Banyak Dilaporkan ke Pusat
Wednesday 02 Jan 2013 21:50:25

Suasana acara pertemuan dengan imam-imam mesjid Hotel Maqna Kota Gorontalo, (2/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Memasuki tahun 2013 ini, gesekan antara Gubernur Gorontalo dan Walikota Gorontalo seperti tiada ujungnya. Walikota Gorontalo, H Adhan Dambea pada acara pertemuan dengan imam-imam mesjid Hotel Maqna Kota Gorontalo, Rabu (2/1) kembali membeberkan ketidak harmonisannya dengan Gubernur Gorontalo, Drs Rusli habibie MAP, mulai dari penolakannya terhadap program pendidikan gratis yang diluncurkan pada awal tahun 2012 silam sampai ke upaya hukum yang ditempuh terkait dugaan sejumlah kasus korupsi.

"Soal SPPD fiktif, luar biasa demo yang kemarin yang dilakukan terhadap saya, Gubernur lapor Kemendagri bahwa kota gorontalo penuh dengan korupsi, sampai 7 tim datang pada bulan maret. Ada 14 persoalan yang diperiksa, termasuk soal tanah eks Rumas Sakit Aloei Saboe. Saya katakan bahwa ini sudah diperiksa KPK," papar Adhan.

Selain itu kata Adhan, dirinya juga dilaporkan ke Mabes Polri terkait perlindungan pedagang bensin eceran yang dianggap ilegal, menurutnya, pedagang bensin di kota Gorontalo jangan di bongkar-bongkar. "Saya menilai ini persoalan kecil, kenapa tidak koruptor-koruptor itu yang dibongkar," ujarnya. Sampai dengan akhir tahun kemarin kata Adhan, soal Ijazah kembali diangkat, padahal lanjutnya, kasus ini sudah dua kali di SP3kan baik di Polres Kota Gorontalo dan Polda Gorontalo.

Menurutnya, banyaknya laporan di tahun 2012 tersebut karena menjelang Pemilukada Kota Gorontalo. Yang penting kata Adhan, ia sudah berusaha sebaik mungkin buat masyarakat. Baginya, siapapun yang menjadi Walikota nanti itu sudah ketetapan Allah SWT. "Gubernur lebih banyak urus polemik dari pada urus program," ujarnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]