Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bansos
Walikota Bandung dan Pengusaha Dicekal KPK Soal Suap Hakim
Monday 25 Mar 2013 18:13:29

H. Dada Rosada. SH. Msi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menangkap seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (22/3) kemarin, kini langsung mengeluarkan surat cekal untuk Dada Rosada, Walikota Bandung. Pencekalan ini untuk keperluan penyidikan kasus suap Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait penanganan kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung tahun 2009 dan 2010.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Senin (25/3) mengatakan, surat pencegahan Dada Rosada telah dilayangkan ke pihak Ditjend Imigrasi tertanggal 22 Maret 2013 bernomor KEP-224/01/2013 tgl. 23.03.2013. An. H. DADA ROSADA ,SH.M.Si.

Selain Dada, kata Johan, KPK juga mencegah Totok Hutagalung yang diketahui merupakan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gasibu Pajajaran. "Penyidik KPK telah mengeluarkan permintaan cegah atas nama Dada Rosada kemudian atas nama Totok Hutagalung untuk tidak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan," kata Johan Budi di gedung KPK.

Johan menjelaskan, pencegahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan agar jika yang bersangkutan dibutuhkan keterangan, tidak sedang berada di luar negeri.

Saat ini, masih kata Johan, KPK terus telusuri aktor utama dibalik penyuapan terhadap Hakim Setyabudi, sebab KPK menduga dalam operasi tangkap tangan, Jum'at (22/3), tidak mungkin Asep, yang sedianya seorang kurir Totok saja. "TH (Totok Hutagalung) apakah dia ini yang berinisiatif atau disuruh," terang Johan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono (Wakil PN Bandung/Hakim kasus Bansos), Herry Nurhayat (Kepala Dinas dan Aset Daerah Pemkot Bandung), Asep (kurir pemberi suap), dan Totok Hutagalung (pengusaha dan ketua ormas Gasibu Pajajaran).

Hakim Setyabudi disangkakan Pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 ayat a, b, c atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sedangkan Asep, Herry Nurhayat, dan Totok Hutagalung disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 55 KUHP.

"Terhadap 3 tersangka dilakukan penanganan masing-masing, AT dan HN ditahan di rutan KPK. ST ditahan di rutan guntur, TH belum dilakukan penahanan," pungkas Johan Budi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]