Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Walikota Bandung Dada Rosada, Naik Kelas Sebagai Tersangka di KPK
Monday 01 Jul 2013 17:10:45

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui pemeriksaan yang bertubi-tubi sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Walikota Bandung Dada Rosada akhirnya telah dinaikan statusnya saat ini sebagai tersangka.

Hal ini terlihat Lembaga Super Body yang diketuai Ketua KPK Abraham Samad Cs telah menetapkan Walikota Bandung, Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam keterlibatannya terkait penanganan perkara kasus bantuan sosial (Bansos) di Pengadilan Negeri Bandung.

"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penanganan perkara Kasus bansos di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan DR (Dada Rosada) selaku Walikota Bandung sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (1/7).

Johan Budi menambahkan, bahwa kader dari Partai Demokrat itu diduga telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penetapan tersangka terhitung sejak tanggal 1 juli," pungkas Johan. Sementara ketika ditanya kapan pemeriksaan lanjutan untuk Dada Rosada dengan setatus barunya?

Johan Budi mengatakan belum mendapat info dari Penyidik, nanti di kabari lebih lanjut.

Walikota Bandung, Dada Rosada di duga terkait dengan kasus suap terhadap Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejocahyono, yang sudah di tangkap tangan oleh KPK, dan langsung ditahan terkait perannya dalam kasus Bansos yang bergulir di PN Bandung. Dada Rosada (DR) sendiri mempunyai peran dalam proses pengurusan Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung 2010.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]