Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Dana APBD
Wali Kota Semarang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Wednesday 13 Jun 2012 15:32:10

Soemarmo Hadi Saputro Walikota Semarang non aktif (Foto: explow)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Walikota Semarang non aktif, Soemarmo Hadi Saputro terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu, pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. "Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huru a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa KMS A.Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/6).

Selain itu, tim JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp150 juta. Sebagai dakwaan subsider.

Lebih lanjut, tim JPU menjelaskan, bahwa terdakwa memberikan suap dengan total nilai Rp344 juta kepada anggota DPRD Semarang. Guna memuluskan pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012 yang memuat soal tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang.

Sedangkan imbalan uang tersbut, diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).

Sementara itu, Majelis Hakim Nanggolan menunda sidang sampai dengan hari Senin, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Seperti diketahui, sidang perdana Soemarmo di gelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan JPU. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]