Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Sulawesi Selatan
Wali Kota Palopo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pendidikan Gratis
Saturday 12 Jan 2013 08:21:49

Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar.(Foto: Ist)
PALOPO, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menetapkan Wali Kota Palopo Andi Tenriadjeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis Pemerintah Kota Palopo tahun anggaran (TA) 2011 senilai Rp 5,31 miliar dari total Rp7,6 miliar, demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim, Jum’at (11/1).

"Penetapan Wali Kota menjadi tersangka setelah semua syarat-syarat penentuan itu terbukti karena kami juga tidak berani menetapkan seseorang menjadi tersangka kalau tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat," tukasnya.

Penetapan Wali Kota menjadi tersangka ini sekaligus menambah daftar tersangka dimana dua pejabat sebelumnya juga sudah menjadi tersangka dan diperhadapkan pada meja persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Makassar.

Kedua pejabat atau bawahan dari Wali Kota yang sudah menjalani persidangan yakni Kadis Pendidikan Kota Palopo Muhammad Yamin dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Ridwan yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi penetapan Wali Kota menjadi tersangka itu atas adanya bukti-bukti, baik yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa maupun keterangan saksi-saksi lainnya," ujarnya.

Diungkapkannya, kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Palopo ini diendus dengan berdasar serta mengacu pada fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dana pendidikan yang mengalir ke Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng senilai Rp 5,3 miliar dari total Rp 7,6 miliar total dana.

Berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi di persidangan, jika dana sebesar Rp 5,3 miliar itu mengalir ke rekening Wali Kota dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Hasil penyelidikan Kejari Palopo terungkap kalau uang tersebut keluar dan dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran Disdik Palopo Asran Muhajir sebesar Rp 1,59 miliar, Bendahara Pengeluaran pada Februari 2011 M Haris sebesar Rp 850 juta. Sekedar diketahui, pencairan dana Rp 5,3 miliar tersebut melalui 15 kuitansi.

"Dengan dasar ini, wali kota ditetapkan menjadi tersangka dan wali kota akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," tegasnya.

Menurutnya, kasus korupsi pendidikan gratis ini akan menjadi skala prioritas karena nilai kerugian dalam kasus ini cukup besar, apalagi melibatkan pejabat teras Kota Palopo.

"Kami akan menuntaskan kasus ini karena kami tidak ingin berpolemik dan kasusnya akan dilakukan secara maraton supaya tidak ada lagi orang-orang berfikiran negatif terhadap kinerja jajaran kami," tandasnya.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kejati Sulawesi Selatan
 
Kejati Sulsel Berhasil Tarik Kerugian Negara Rp 3,5 M
 
Kejati Sulsel Penjarakan 2 Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Honor Operasional Satpol PP Kota Makassar
 
Kejati Sulsel Resmikan Rumah RJ Ke-101, Bupati Maros Mengapresiasinya
 
Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Tjipluk Sri Rejeki, Buronan Terpidana Korupsi di Sidoharjo
 
Kejati Sulsel Tangkap Buronan dan Himbau Kepada DPO Agar Menyerahkan Diri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]