Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
Waktu Terbatas, Tidak Semua Parpol Diverifikasi Faktual
2018-01-18 09:01:59

Ilustrasi. Kotak suara TPS yang di segel.(Foto: BH/gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Rapat dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/1).

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2017 terkait jadwal Pemilu 2019, serta verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPD.

"Kami akan melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11, sekarang dalam proses," katanya.

Menurut Arief, dalam tahapan KPU, sistem informasi partai politik atau sipol merupakan bagian dari seluruh proses. Sementara verifikasi faktual untuk mencocokkan dokumen yang ada secara fakta langsung di lapangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya menyatakan verifikasi faktual harus diberlakukan kepada semua parpol tidak memungkinkan karena keterbatasan waktu.

"Ini tidak memungkinkan karena waktu yang pendek. Maka kami sedang merumuskan prinsip substansi dari proses yang dulu disebut dengan proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual itu," jelasnya.

Ditambahkan Arief, proses verifikasi untuk mendapatkan kebenaran dan keabsahan agar hasilnya benar-benar berkualitas.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Partai Idaman terkait pasal tentang proses verifikasi parpol dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. MK menilai pasal 173 UU 7/2017 melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi parpol baru. Dan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.(wah/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]