Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
Waktu Terbatas, Tidak Semua Parpol Diverifikasi Faktual
2018-01-18 09:01:59

Ilustrasi. Kotak suara TPS yang di segel.(Foto: BH/gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Rapat dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/1).

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11 Tahun 2017 terkait jadwal Pemilu 2019, serta verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPD.

"Kami akan melakukan revisi Peraturan KPU Nomor 7 dan 11, sekarang dalam proses," katanya.

Menurut Arief, dalam tahapan KPU, sistem informasi partai politik atau sipol merupakan bagian dari seluruh proses. Sementara verifikasi faktual untuk mencocokkan dokumen yang ada secara fakta langsung di lapangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang salah satunya menyatakan verifikasi faktual harus diberlakukan kepada semua parpol tidak memungkinkan karena keterbatasan waktu.

"Ini tidak memungkinkan karena waktu yang pendek. Maka kami sedang merumuskan prinsip substansi dari proses yang dulu disebut dengan proses penelitian administrasi dan verifikasi faktual itu," jelasnya.

Ditambahkan Arief, proses verifikasi untuk mendapatkan kebenaran dan keabsahan agar hasilnya benar-benar berkualitas.

MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi oleh Partai Idaman terkait pasal tentang proses verifikasi parpol dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. MK menilai pasal 173 UU 7/2017 melanggar konstitusi dan tidak adil karena verifikasi faktual di seluruh daerah hanya diberlakukan bagi parpol baru. Dan untuk partai lama, verifikasi hanya diberlakukan di daerah otonom baru.(wah/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]