Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Waktu Subuh Mundur, Sekretaris PP Muhammadiyah: Warga Muhammadiyah Supaya Mentaati
2021-03-24 14:46:16

Agung Danarto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Pleno IV Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah menerima dan mengesahkan hasil Sidang Komisi VI tentang Kriteria Awal Waktu Subuh yang memutuskan waktu Salat Subuh mundur rata-rata 8 menit. Sekretaris PP Muhammadiyah meminta supaya warga persyarikatan mentaatinya.

Sebagaimana disampaikan oleh Agung Danarto, keputusan Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu subuh sudah ditanfidzkan, artinya sudah menjadi keputusan resmi organisasi, dari itu warga persyarikatan diminta untuk mentaati dan mengindahkannya.

“Dari hasil Munas ini meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa mentaati. Sehingga karenanya dimohon kepada masjid-masjid, mushola yang langsung di bawah pengelolaan Muhammadiyah untuk bisa menyesuaikan dengan waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih ini,” tegas Agung pada (24/3)

Ia juga meminta kepada Majelis Tarjih, Tabligh dan Majelis Pustaka Informasi (MPI) untuk bisa membantu PP Muhammadiyah mensosialisasikan putusan ini kepada warga Muhammadiyah khususnya, dan kepada umat Islam umumnya.

“PP Muhammadiyah berharap ini bisa segera diimplementasikan atau dilaksanakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah,” imbuhnya.

Sedangkan terkait dengan perbedaan dengan organisasi Islam lain, Agung menganggap perbedaan tentu akan selalu ada dan wajar. Dari itu dirinya meminta kepada warga persyarikatan untuk tidak berbelok dan tetap mengimplementasikan putusan dari Muhammadiyah, serta tetap mentolerir dan tidak serta-merta menganggap yang lain adalah salah.

“Jadi kita berusaha menjalankan putusan kita tanpa harus menyalahkan dari pihak lain yang tidak sama dengan kita,” pesan Agung kepada warga Muhammadiyah

Menjelang bulan Ramadan, terkait dengan masih adanya pertanyaan tentang waktu dimulai puasa itu saat imsak atau subuh, Agung Danarto menjelaskan bahwa puasa dimulai pada waktu subuh, bukan imsak. Sedangkan terkait dengan adanya waktu imsak menurutnya diperuntukkan bagi orang yang akan menjalankan ibadah puasa untuk bersiap-siap dan membersihkan diri.

“Kalau imsak itu kan menahan diri untuk tidak makan dan minum, jadi diupayakan sahurnya sudah selesai. Tetapi waktu mulai puasanya kan begitu masuk waktu subuh,” ungkapnya.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]