Diungkapkan oleh Hidayat" /> BeritaHUKUM.com - Wakil Ketua MPR Sosialisasikan 4 Pilar Pada Santri Gontor

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
4 Pilar
Wakil Ketua MPR Sosialisasikan 4 Pilar Pada Santri Gontor
2016-09-04 21:43:22

Tampak suasana acara sosialisasi 4 Pilar MPR di Kampus Universitas Darussalam Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (2/9).(Foto: Istimewa)
PONOROGO, Berita HUKUM - "Sosialisasi 4 Pilar MPR merupakan upaya untuk meningkatkan peran serta ummat Islam," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat membuka Sosialisasi 4 Pilar MPR di Kampus Universitas Darussalam Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (2/9).

Diungkapkan oleh Hidayat Nur Wahid bahwa ummat Islam mempunyai peran yang sangat besar dalam memerdekakan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

Sebagai ummat yang mempunyai peran yang besar maka Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa Indonesia adalah kita. "Bila masyarakat tahu peran ummat Islam maka stigma negatif pesantren akan terkoreksi," ujarnya.

Dikatakan bahwa MPR mempunyai tugas untuk melakukan sosialisasi. MPR sesuai dengan UU MD3 ditugaskan untuk melakukan sosialisasi 4 Pilar. Dengan tugas yang dijalankan ini maka menurut Hidayat Nur Wahid, MPR merupakan lembaga yang membuat UUD tetapi juga menjalakan UU.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Hidayat Nur Wahid dilakukan dengan berbagai metoda. Untuk mahasiswa bahkan ada sosialisasi dengan cara outbond. "Sosialisasi penting, kalau masyarakat tidak mengetahui konstitusi bagaimana bisa mencintai bangsanya," ujarnya. "Ummat Islam mencintai bangsa ini sehingga ia ikut memerdekakan dan mengisi kemerdekaan," tambahnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait 4 Pilar
 
• HNW: Muhammadiyah Menyebut Indonesia adalah Darul Ahdi Wa Syahadah
 
• Syarief Hasan: Empat Pilar Adalah Modal Pokok Bagi Setiap Warga Negara Indonesia
 
• HNW: Empat Pilar Adalah Hasil Kesepakatan Bangsa Yang Harus Dijaga dan Dipertahankan
 
• HNW: Empat Pilar Adalah Hasil Kesepakatan Bangsa Yang Harus Dijaga dan Dipertahankan
 
• Ahmad Basarah: Presiden Perlu Pertimbangkan Grasi Ali Imron untuk Kepentingan Deradikalisasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]