Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Wakil Ketua MPR RI Dorong Pemerintah Tegas dalam Membatasi WNA Masuk ke Indonesia di Masa Pandemi
2021-04-24 15:10:34

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendorong Pemerintah agar lebih tegas dalam pembatasan warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, beberapa negara melaporkan lonjakan serius dari Pandemi Covid-19 di negaranya masing-masing.

Syarief Hasan pun meminta ketegasan Pemerintah untuk melakukan pembatasan dan pelarangan WNA masuk ke Indonesia. "Pemerintah mesti tegas, bukan hanya melarang WNA asal India, tetapi juga WNA-WNA dari beberapa negara yang terindikasi mengalami kenaikan kasus.", ungkapnya.

Memang, baru-baru ini, India melaporkan kasus harian Covid-19 di Tanah Bollywood itu mencapai 300 ribu dalam 24 jam terakhir. Tidak hanya India, beberapa negara lain, seperti Brazil, Filipina, hingga Cina kembali melaporkan kenaikan kasus Covid-19.

Syarief Hasan menyesalkan, masuknya WNA dari India dan Cina ke Indonesia di tengah situasi Pandemi yang belum berkesudahan. Pada awal 2021, 153 WNA asal Cina masuk ke Indonesia, disusul 127 WNA asal India pada awal bulan April 2021 di tengah kurva Pandemi Covid-19 yang belum melandai.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan, Pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan pelandaian yang cukup signifikan. "Kita memiliki potensi kenaikan kasus seiring dengan maraknya WNA yang masuk ke Indonesia.", ungkapnya.

Memang, kasus harian Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. Terbaru, kasus harian mencapai 5.720 kasus dengan 230 orang di antaranya tutup usia pada Kamis, (22/4) sehingga total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1,62 juta kasus.

Ia juga mengungkapkan, masuknya WNA ke Indonesia, khususnya dari negara episentrum Covid-19 berbahaya bagi Indonesia. "Pemerintah harusnya berhati-hati dan belajar dari pengalaman masuknya Covid-19 ke Indonesia pertama kali pada awal bulan Maret 2020 .", ungkapnya.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mempertanyakan kebijakan Pemerintah yang terkesan kontradiksi. "Pemerintah melakukan pengetatan dan pelarangan mudik, namun belum menunjukkan ketegasan terkait masuknya WNA di Indonesia. Pemerintah harusnya membuat kebijakan secara komprehensif dengan pengetatan dalam negeri dan pembatasan WNA masuk ke Indonesia.", tutup Syarief.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]