Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Wakil Ketua MPR RI Dorong Pemerintah Tegas dalam Membatasi WNA Masuk ke Indonesia di Masa Pandemi
2021-04-24 15:10:34

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendorong Pemerintah agar lebih tegas dalam pembatasan warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, beberapa negara melaporkan lonjakan serius dari Pandemi Covid-19 di negaranya masing-masing.

Syarief Hasan pun meminta ketegasan Pemerintah untuk melakukan pembatasan dan pelarangan WNA masuk ke Indonesia. "Pemerintah mesti tegas, bukan hanya melarang WNA asal India, tetapi juga WNA-WNA dari beberapa negara yang terindikasi mengalami kenaikan kasus.", ungkapnya.

Memang, baru-baru ini, India melaporkan kasus harian Covid-19 di Tanah Bollywood itu mencapai 300 ribu dalam 24 jam terakhir. Tidak hanya India, beberapa negara lain, seperti Brazil, Filipina, hingga Cina kembali melaporkan kenaikan kasus Covid-19.

Syarief Hasan menyesalkan, masuknya WNA dari India dan Cina ke Indonesia di tengah situasi Pandemi yang belum berkesudahan. Pada awal 2021, 153 WNA asal Cina masuk ke Indonesia, disusul 127 WNA asal India pada awal bulan April 2021 di tengah kurva Pandemi Covid-19 yang belum melandai.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengungkapkan, Pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan pelandaian yang cukup signifikan. "Kita memiliki potensi kenaikan kasus seiring dengan maraknya WNA yang masuk ke Indonesia.", ungkapnya.

Memang, kasus harian Covid-19 di Indonesia masih sangat tinggi. Terbaru, kasus harian mencapai 5.720 kasus dengan 230 orang di antaranya tutup usia pada Kamis, (22/4) sehingga total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1,62 juta kasus.

Ia juga mengungkapkan, masuknya WNA ke Indonesia, khususnya dari negara episentrum Covid-19 berbahaya bagi Indonesia. "Pemerintah harusnya berhati-hati dan belajar dari pengalaman masuknya Covid-19 ke Indonesia pertama kali pada awal bulan Maret 2020 .", ungkapnya.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mempertanyakan kebijakan Pemerintah yang terkesan kontradiksi. "Pemerintah melakukan pengetatan dan pelarangan mudik, namun belum menunjukkan ketegasan terkait masuknya WNA di Indonesia. Pemerintah harusnya membuat kebijakan secara komprehensif dengan pengetatan dalam negeri dan pembatasan WNA masuk ke Indonesia.", tutup Syarief.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]