Menurut" /> BeritaHUKUM.com - Wakil Ketua MPR: Toleransi Itu Saling Menghormati dan Menghargai

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Toleransi Beragama
Wakil Ketua MPR: Toleransi Itu Saling Menghormati dan Menghargai
2016-12-24 10:42:05

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketika ditanya wartawan mengenai Fatwa MUI tentang larangan bagi ummat Islam untuk mengenakan atribut natal, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan dirinya sepakat dengan apa yang dilakukan MUI. "Tugas MUI untuk menyampaikan fatwa itu," ujarnya, Rabu (21/12).

Menurut Hidayat Nur Wahid, fatwa itu untuk meningkatkan toleransi. Dengan fatwa itu, MUI menjelaskan ini lho ajaran Islam sehingga rekan-rekan yang beragama lain menyikapi ummat Islam sebagaimana ajarannya.

Lebih lanjut dikatakan, MUI pun melarang Ummat Islam pada saat-saat hari tertentu, Lebaran misalnya, memaksakan atribut Lebaran pada ummat yang lain. "Jadi tidak boleh saling memaksakan," ujarnya.

Dari sinilah maka terjadi saling memahami dan menghormati "Inilah toleransi," ujarnya. Dikatakan fatwa itu menjadi panduan dan Ummat Islam layak menjalankan.

Bila masyarakat tak boleh mensosialisasikan, dan disebut Kepolisian yang akan melaksanakan sosialisasi fatwa itu, Hidayat Nur Wahid mempersilahkan kepolisian melakukan sosialisasi. "Ya silahkan rekan-rekan kepolisian melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, mall, dan hotel," paparnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Toleransi Beragama
 
• Wakil Ketua MPR: Toleransi Itu Saling Menghormati dan Menghargai
 
• Politikus PKS Sampaikan Toleransi Beragama, Ajak Anggota Bertakbir di Paripurna DPR
 
• Dialog Mempersatukan Toleransi Umat Beragama
 
• Toleransi Beragama Perkuat Mental Kebangsaan
 
• Jaga Toleransi, Umat Kristen Kampung Sawah Gelar Buka Bersama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]